
BONTANG: DPRD Kota Bontang mulai membahas penguatan peran perusahaan industri dalam penanganan bencana melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Pembahasan tersebut disampaikan Fraksi Golkar DPRD Bontang dalam rapat kerja DPRD terkait tanggapan dan jawaban fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas dua Raperda inisiatif DPRD, Jumat, 29 Mei 2026.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Bontang Rustam mengatakan, regulasi tersebut penting mengingat Kota Bontang merupakan daerah industri yang memiliki potensi risiko bencana industri.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bontang sebelumnya telah memiliki regulasi terkait penanggulangan bencana dan mitigasi banjir.
Karena itu, raperda yang tengah dibahas diharapkan lebih fokus mengatur penanganan bencana industri secara khusus tanpa mengulang aturan yang sudah ada sebelumnya.
Fraksi Golkar juga menyambut baik masukan pemerintah terkait penambahan kewajiban perusahaan industri pada tahapan pra-bencana maupun saat tanggap darurat.
“Oleh karena itu penyempurnaan substansi Raperda Penanggulangan Bencana Industri di daerah ini perlu dilakukan agar lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Selain pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana Industri, Fraksi Golkar juga memberikan tanggapan terhadap Raperda tentang Kepemudaan.
Rustam menyebut masih terdapat ruang penambahan materi muatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dan kebutuhan pengembangan kepemudaan di Kota Bontang.
“Raperda Kepemudaan ini perlu disempurnakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan dalam pengembangan kepemudaan di Kota Bontang,” tutup Rustam. (Adv)

