
BONTANG: Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri mulai menyoroti pentingnya penguatan mitigasi hingga pemulihan korban pascabencana.
Fraksi PKB melalui juru bicaranya Muhammad Yusuf menilai, regulasi tersebut perlu mengatur tidak hanya penanganan saat keadaan darurat, tetapi juga langkah pencegahan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.
Menurutnya, Kota Bontang sebagai daerah industri memiliki potensi risiko bencana yang membutuhkan regulasi lebih spesifik terkait penanganan di kawasan industri.
Oleh karena itu, penanggulangan bencana industri tidak boleh hanya berfokus pada penanganan saat keadaan darurat, tetapi juga harus memperkuat langkah pencegahan dan pemulihan pascabencana.
“Penanggulangan bencana di kawasan industri tidak hanya berfokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga harus menitikberatkan pada upaya preventif dan pemulihan pascabencana,” ungkapnya dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang, Jumat, 29 Mei 2026.
Pihaknya juga menilai perusahaan industri perlu memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas, mulai dari pemetaan potensi bahaya, sistem peringatan dini, simulasi tanggap darurat, penyediaan jalur evakuasi, hingga edukasi kebencanaan kepada masyarakat sekitar kawasan industri.
Selain itu, masyarakat di sekitar kawasan industri juga dinilai perlu dilibatkan dalam sistem kesiapsiagaan bencana melalui sosialisasi dan pelatihan secara berkala.
Tak hanya aspek mitigasi, Fraksi PKB turut menyoroti pentingnya pengaturan mengenai pemulihan korban bencana industri, khususnya pemulihan psikologis masyarakat terdampak.
“Korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, tetapi juga dapat mengalami trauma dan gangguan kesehatan mental yang membutuhkan penanganan serius,” ucapnya.
Dengan alasan itu, Fraksi PKB mendorong agar raperda tersebut mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental, hingga program pemulihan sosial ekonomi bagi masyarakat terdampak.
“Fraksi PKB menegaskan bahwa tanggung jawab industri tidak boleh berhenti hanya pada penanganan teknis saat keadaan darurat, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial dan kemanusiaan terhadap masyarakat sekitar kawasan industri,” tuturnya.
Selain Raperda Penanggulangan Bencana Industri, Fraksi PKB juga memberikan tanggapan terhadap Raperda tentang Kepemudaan.
“Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi harus benar-benar menjadi penggerak dan bagian penting dalam menentukan arah masa depan daerah,” tutup Yusuf sapaan akrabnya. (Adv)

