SAMARINDA: Menjelang berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) dengan PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) pada 26 Juli 2026 mendatang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai melakukan inventarisasi aset Mal Lembuswana di Samarinda.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakir, mengatakan, inventarisasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan serah terima aset setelah masa kerja sama berakhir.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemprov Kaltim telah membentuk tim inventarisasi, yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
“Saya sudah membuat SK untuk tim inventarisasi. Anggotanya terdiri dari Inspektorat, Bapenda, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Ekonomi, kemudian BPKAD, dengan pengarah Ibu Sekda,” ujar Muzakir di BPKAD Kaltim, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurutnya, tim saat ini tengah bekerja melakukan pendataan dan verifikasi seluruh aset, yang menjadi bagian dari objek kerja sama BOT tersebut.
Dari hasil inventarisasi awal, tercatat terdapat sekitar 150 unit ruko yang tersebar dalam sembilan blok bangunan di kawasan pusat perbelanjaan tersebut. Selain bangunan utama, tim juga menemukan sejumlah aset tambahan, berupa peralatan dan mesin yang sebelumnya belum tercatat secara rinci.
“Hasil inventarisasi awal, data sesuai. Ada beberapa tambahan seperti peralatan dan mesin yang belum terinventarisasi dari awal, tetapi tidak memengaruhi jumlah ruko yang ada,” katanya.
Muzakir menegaskan, hasil inventarisasi akan menjadi dasar utama dalam proses serah terima aset, termasuk penentuan nilai dan jumlah aset yang nantinya akan kembali menjadi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Karena BOT akan berakhir, tentu kita harus memastikan semuanya clear terlebih dahulu sebelum dilakukan serah terima aset,” ujarnya.
Pemprov Kaltim juga memastikan, aktivitas pusat perbelanjaan di Mal Lembuswana tetap berjalan normal setelah masa BOT berakhir.
Untuk menjaga keberlangsungan operasional, pemerintah berencana menugaskan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS) sebagai pengelola sementara.
Menurut Muzakir, penugasan tersebut akan dilakukan melalui keputusan gubernur sehingga tidak terjadi kekosongan pengelolaan setelah masa kerja sama berakhir.
“Nanti Perusda MBS yang akan menjalankan operasional setelah BOT berakhir. Tidak boleh ada jeda. Hari berakhirnya kerja sama, hari itu juga layanan harus tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menilai keberlanjutan operasional Mal Lembuswana penting karena pusat perbelanjaan tersebut masih menjadi salah satu fasilitas perdagangan dan layanan ekonomi yang dimanfaatkan masyarakat Kalimantan Timur.
Muzakir juga memastikan para tenant atau pelaku usaha yang saat ini beroperasi di Mal Lembuswana tidak perlu khawatir. Pemerintah tidak berencana menghentikan aktivitas usaha yang sedang berjalan selama proses transisi berlangsung.
“Kita berharap tetap beroperasi. Sama seperti hotel yang berganti manajemen atau pemilik, operasionalnya tetap berjalan. Jadi tenant yang ada sekarang tetap beraktivitas secara normal,” katanya.
Terkait pengelolaan jangka panjang, Muzakir mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil inventarisasi sebelum menentukan skema pemanfaatan aset berikutnya.
Sejumlah opsi telah disiapkan, mulai dari kerja sama pemanfaatan dengan investor hingga pengelolaan langsung melalui badan usaha milik daerah.
Menurutnya, peluang bagi investor lama maupun investor baru tetap terbuka selama mengikuti mekanisme pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.
“Bisa juga investor yang lama ikut kembali, atau perusahaan lain yang memiliki kemampuan mengelola. Semua akan mengikuti aturan pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, fokus pemerintah saat ini masih pada penyelesaian inventarisasi dan serah terima aset. Setelah proses tersebut rampung, barulah pemerintah menentukan langkah lanjutan terkait model pengelolaan Mal Lembuswana ke depan.

