SAMARINDA: Berkat penyelidikan gabungan Satreskrim Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Ibu rumah tangga berinisial AMA (22) ditangkap jajaran Polresta Samarinda.
Pelaku AMA merampas kalung milik seorang nenek berusia 88 tahun, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Korban berinisial HB menjadi sasaran pelaku yang nekat merampas perhiasan yang dikenakannya. Pelaku merupakan teman cucu korban, sebelumnya beberapa kali berkunjung ke rumah tersebut.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, peristiwa perampasan dengan kekerasan tersebut, terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 Wita.
Korban berusia 88 tahun. Pelaku awalnya berusaha menarik gelang korban, namun tidak berhasil.
“Selanjutnya pelaku menarik paksa kalung korban hingga putus dan berhasil membawa sebagian kalung tersebut,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Hendri, pengungkapan kasus dilakukan melalui informasi masyarakat. Juga rekaman kamera pengawas, serta dukungan penyelidikan ilmiah atau scientific investigation yang dilakukan kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan, tersangka bukan orang asing bagi korban.
Aksi kejahatan bermula saat tersangka datang ke rumah korban pada 26 Mei 2026 untuk memberikan hadiah ulang tahun sekaligus menjemput cucu korban. Saat itu, tersangka melihat korban mengenakan perhiasan berupa gelang dan kalung emas.
“Dari situlah timbul niat untuk melakukan pencurian. Tersangka kemudian kembali datang beberapa kali ke rumah korban untuk memantau situasi sebelum melancarkan aksinya,” kata Agus.
Pada hari kejadian, tersangka datang seorang diri menggunakan pakaian serba hitam, masker hitam, dan jaket hoodie untuk menyamarkan identitasnya. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mendekati korban yang baru keluar dari kamar.
Pelaku sempat mencoba mengambil gelang korban, namun gagal. Kemudian merampas kalung yang dikenakan korban, hingga putus.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian leher dan tangan.
Meski sempat melakukan perlawanan, kondisi korban yang sudah lanjut usia membuatnya tidak mampu mempertahankan perhiasan tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tim Inafis Polresta Samarinda. Juga menemukan sidik jari yang tertinggal, pada gelang korban yang gagal diambil pelaku.
“Hasil identifikasi sidik jari kemudian dicocokkan dengan data di sistem Mambis dan mengarah kepada tersangka. Setelah dikombinasikan dengan bukti CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Mangkupalas,” jelas Agus.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang dan cicilan. Pelaku diketahui berstatus ibu rumah tangga dan telah menikah, sementara suaminya bekerja di bidang instalasi listrik.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan kalung emas yang belum sempat dijual pelaku.
Sebagian kalung seberat 8,31 gram masih berada pada korban, sedangkan bagian lainnya seberat 6,31 gram ditemukan dalam penguasaan tersangka.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

