SAMARINDA: Residivis pencurian berinisial F, kembali berurusan dengan polisi . Setelah membobol rumah, di kawasan Samarinda Seberang dan membawa kabur brankas berisi uang tunai, emas, serta sejumlah dokumen berharga.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, setelah kejadian oleh tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pencurian terjadi pada 31 Mei 2026 saat rumah korban ditinggalkan untuk beraktivitas di dalam Kota Samarinda. Ketika kembali pada siang hari, korban mendapati rumahnya telah dibobol.
“Pelaku mengambil sebuah brankas yang berisi uang tunai Rp85 juta, emas logam mulia seberat 25 gram, cincin emas, serta sejumlah surat berharga lainnya.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp150 juta,” kata Hendri saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat merupakan bentuk komitmen Polresta Samarinda. Dalam menindak berbagai tindak kriminal, yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian rumah kosong, jambret, begal hingga curanmor.
Menurut Hendri, pelaku berhasil diamankan pada 1 Juni 2026 atau kurang dari sehari setelah kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, baik yang digunakan saat beraksi. Maupun hasil kejahatan, yang belum sempat dijual.
Sementara itu, Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki mengungkapkan, F merupakan residivis kasus pencurian, yang pernah dipidana pada tahun 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna ungu. Sebelum beraksi, ia berkeliling mencari sasaran dan melihat rumah korban dalam keadaan terkunci dari luar.
“Pelaku melihat rumah dalam kondisi kosong dan digembok dari luar. Setelah gagal membuka pintu depan, dia masuk melalui pintu dapur dengan cara merusaknya,” ujar Baihaki.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil brankas yang berada di dalam kamar. Brankas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung yang ditemukan di dapur rumah korban dan dibawa ke sebuah kontrakan di Jalan Bung Tomo.
Di lokasi itu, pelaku membongkar brankas menggunakan pisau dan kunci roda. Dari dalam brankas ditemukan uang tunai, emas logam mulia, cincin emas serta sejumlah dokumen berharga.
Dari total uang yang dicuri, sekitar Rp24 juta telah dihabiskan pelaku untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, minuman keras, kebutuhan sehari-hari, hingga bermain judi slot online.
Saat dilakukan penangkapan di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Pangeran Antasari, polisi masih menemukan sebagian besar hasil curian. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp61 juta, emas logam mulia 25 gram, cincin emas dan sejumlah barang lainnya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengetahui isi rumah maupun keberadaan brankas sebelum beraksi.
Ia hanya mencari rumah yang terlihat kosong, untuk dijadikan sasaran pencurian.
“Pelaku tidak mengincar rumah korban secara khusus. Dia hanya mencari rumah yang kosong dan melihat adanya peluang untuk melakukan pencurian,” jelas Baihaki.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

