Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hingga Jelang Penutupan, Baru Petahana Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama, Bursa Ketua Golkar Bontang

Menang PK Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Heryono Datangi PT Kaltim Tagih Kepastian Hukum

Usai Dilantik Pimpin PSI Bontang, Ali Ridho Lapatau Target Bentuk Struktur Kelurahan dalam 30 Hari

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » Menang PK Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Heryono Datangi PT Kaltim Tagih Kepastian Hukum
Hukum

Menang PK Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Heryono Datangi PT Kaltim Tagih Kepastian Hukum
Telah dibaca : 629 Kali.

Ira Nur AjijahBy Ira Nur Ajijah25 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Teks: Tim kuasa hukum Heryono Admaja mendatangi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim), Kamis, 25/6/2026 (Narasi.co/Ira)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

SAMARINDA: Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja mendatangi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) untuk meminta kepastian hukum terkait belum terbitnya penetapan eksekusi atas sengketa lahan seluas 4.891 meter persegi di Jalan PM Noor Kota Samarinda, yang telah dimenangkan klien mereka melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Teks: Kuasa Hukum Heryono Atmaja, Abharam Ingan dan Sujanlie Totong minta kepastian hukum kepada Pengadilan Tinggi Kaltim, Kamis, 25/6/2026 (Narasi.co/Ira)

Kedatangan tim kuasa hukum yang dipimpin Abraham Ingan dan Sujanlie Totong itu sekaligus menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada PT Kaltim sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pengadilan negeri di wilayah Kaltim.

Abraham Ingan mengatakan, pihaknya mempertanyakan belum diterbitkannya penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda meski putusan PK telah berkekuatan hukum tetap sejak 1 Desember 2025.

“Sampai saat ini penetapan eksekusi belum juga dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. Karena itu kami meminta kepastian hukum dan keadilan,” ujar Abraham di Pengadilan Tinggi Kaltim, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurutnya, berbagai dokumen, bukti, serta sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama proses perkara juga telah disampaikan kepada PT Kaltim untuk dikaji lebih lanjut.

Perkara tersebut bermula dari gugatan perdata Nomor: 131/Pdt.G/2023/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada tingkat pertama, perkara dimenangkan pihak penggugat.

Namun pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor: 100/PDT/2024/PT SMR, posisi berbalik dan pihak Heryono Atmaja dinyatakan menang.

Selanjutnya perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6355 K/PDT/2024 yang kembali memenangkan pihak lawan. Tidak menerima hasil tersebut, Heryono Atmaja mengajukan Peninjauan Kembali setelah menemukan novum atau bukti baru.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Putusan PK itu sekaligus membatalkan Putusan Kasasi Nomor 6355 K/PDT/2024, Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/PDT/2024/PT SMR, serta Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr.

Sementara itu, Sujanlie Totong menyoroti adanya upaya PK yang kembali diajukan oleh pihak lawan setelah putusan PK sebelumnya memenangkan kliennya.

Menurut Sujanlie, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara yang sama.

“PK itu hanya boleh satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Namun kami menerima relaas bahwa permohonan PK tersebut diterima. Karena itu kami mempertanyakan apakah benar PK kedua dapat diajukan dalam perkara yang sama,” katanya.

Ia menilai Ketua PN Samarinda memiliki kewenangan untuk tidak menerima permohonan tersebut apabila dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pihaknya meminta PT Kaltim melakukan pengawasan dan memberikan arahan agar terdapat kepastian hukum atas perkara yang telah diputus melalui PK.

Selain menyoroti persoalan administrasi perkara, Abraham juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah bangunan dan kios yang ditempati pihak lain di atas lahan sengketa tersebut.

Menurutnya, permohonan eksekusi telah diajukan sejak 13 Februari 2026. Namun hingga lebih dari empat bulan berlalu, belum ada penetapan resmi yang diterbitkan PN Samarinda.

“Yang menjadi persoalan, di lapangan masih ada beberapa kios yang ditempati pihak lain. Masyarakat tentu membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta agar putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Abraham menambahkan, surat permohonan audiensi kepada Ketua PT Kaltim telah diterima dan saat ini sedang dalam proses kajian.

“Kami tinggal menunggu waktu untuk diterima oleh Kepala PT Kalimantan Timur. Harapannya ada solusi dan kepastian hukum atas perkara ini,” katanya.

Di akhir keterangannya, Sujanlie menegaskan komitmen tim kuasa hukum untuk terus mengawal penyelesaian perkara tersebut serta mendukung upaya pemberantasan praktik mafia tanah.

Abharam Ingan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Peninjauan Kembali (PK) Sengketa lahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticleUsai Dilantik Pimpin PSI Bontang, Ali Ridho Lapatau Target Bentuk Struktur Kelurahan dalam 30 Hari
Telah dibaca : 635 Kali.
Next Article Hingga Jelang Penutupan, Baru Petahana Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama, Bursa Ketua Golkar Bontang
Telah dibaca : 619 Kali.
Ira Nur Ajijah

Related Posts

Sengketa Lahan di Jalan PM Noor Samarinda Berakhir, Pemilik Kios Diultimatum Harus Tinggalkan Lokasi 3×24 Jam
Telah dibaca : 678 Kali.

18 Juni 2026

Polresta Samarinda Kembalikan 5 Motor dan Satu Ponsel Hasil Curian kepada Korban
Telah dibaca : 705 Kali.

9 Juni 2026

Kejahatan Jalanan di Samarinda Periode Mei 2026 Meningkat, 53 Tersangka Diamankan dari 37 Kasus
Telah dibaca : 683 Kali.

9 Juni 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Hingga Jelang Penutupan, Baru Petahana Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama, Bursa Ketua Golkar Bontang
Telah dibaca : 619 Kali.

Menang PK Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Heryono Datangi PT Kaltim Tagih Kepastian Hukum
Telah dibaca : 629 Kali.

Usai Dilantik Pimpin PSI Bontang, Ali Ridho Lapatau Target Bentuk Struktur Kelurahan dalam 30 Hari
Telah dibaca : 635 Kali.

Jelang Musda VIII, Golkar Bontang Buka Kesempatan Kader Maju Jadi Ketua DPD
Telah dibaca : 646 Kali.

Pemprov Minta Gedung Metrologi Dikembalikan, Disdag Samarinda Susun Rencana Relokasi
Telah dibaca : 644 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Hingga Jelang Penutupan, Baru Petahana Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama, Bursa Ketua Golkar Bontang
Telah dibaca : 619 Kali.
Menang PK Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Heryono Datangi PT Kaltim Tagih Kepastian Hukum
Telah dibaca : 629 Kali.
Usai Dilantik Pimpin PSI Bontang, Ali Ridho Lapatau Target Bentuk Struktur Kelurahan dalam 30 Hari
Telah dibaca : 635 Kali.
Jelang Musda VIII, Golkar Bontang Buka Kesempatan Kader Maju Jadi Ketua DPD
Telah dibaca : 646 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.445 Kali.

8 Maret 20233,837 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.888 Kali.

2 Juli 20253,466 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 5.094 Kali.

8 Maret 20233,364 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 1.137 Kali.

20 Juni 20243,320 Views
Don't Miss
Bontang 25 Juni 2026

Hingga Jelang Penutupan, Baru Petahana Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama, Bursa Ketua Golkar Bontang
Telah dibaca : 619 Kali.

BONTANG: Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bontang, periode 2025–2030 masih didominasi…

Menang PK Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Heryono Datangi PT Kaltim Tagih Kepastian Hukum
Telah dibaca : 629 Kali.

Usai Dilantik Pimpin PSI Bontang, Ali Ridho Lapatau Target Bentuk Struktur Kelurahan dalam 30 Hari
Telah dibaca : 635 Kali.

Jelang Musda VIII, Golkar Bontang Buka Kesempatan Kader Maju Jadi Ketua DPD
Telah dibaca : 646 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.