

SAMARINDA: DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat pengembangan, pemberdayaan, hingga perlindungan generasi muda di Kota Tepian.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan, raperda tersebut merupakan inisiatif pemerintah kota yang bertujuan mengakomodasi berbagai kebutuhan dan kepentingan anak muda.
“Di dalamnya mengatur pengembangan, pemberdayaan, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat untuk mendukung pengembangan anak muda,” ujarnya usai pembahasan Raperda di ruang rapat utama DPRD Samarinda, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur program pemberdayaan, tetapi juga memuat ketentuan perlindungan bagi pemuda dari berbagai persoalan yang dihadapi. Selain itu, terdapat usulan pembentukan pusat-pusat pengembangan kepemudaan hingga dukungan advokasi pembiayaan dan pendanaan.
“Nanti ketika perda ini sudah terbit, benar-benar bisa menjadi senjata bagi anak muda untuk berkembang lebih baik,” katanya.
Abdul Rohim menjelaskan, Raperda Kepemudaan merupakan turunan dari Undang-Undang Kepemudaan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) juga telah memiliki regulasi serupa sehingga pemerintah kota perlu segera menyesuaikannya.
“Seharusnya perda ini sudah dibahas beberapa waktu lalu, tetapi sempat tertunda. Karena itu kami menargetkan pembahasannya bisa dituntaskan tahun ini karena benar-benar dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan anak muda di Kota Samarinda,” jelasnya.
Ia menambahkan, substansi Raperda juga mengakomodasi berbagai perubahan regulasi terbaru, baik dari undang-undang, peraturan pemerintah, maupun Perda Kepemudaan di tingkat provinsi dan daerah lain yang dinilai memiliki praktik terbaik.
“Kita juga mencoba mengambil best practice dari perda-perda kepemudaan di daerah lain agar regulasi ini lebih komprehensif,” ungkapnya.
Saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal antara Bapemperda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPRD memastikan proses penyusunan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, perguruan tinggi dan komunitas untuk memberikan masukan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, organisasi, maupun perguruan tinggi agar memberikan saran dan masukan sehingga Perda Kepemudaan ini benar-benar sesuai kebutuhan anak muda di Samarinda,” tutup Abdul Rohim. (Adv)

