

SAMARINDA: DPRD Kota Samarinda mendorong percepatan inventarisasi lahan konsesi pertambangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tujuannya guna memberikan kepastian status lahan serta memperlancar pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng, mengatakan, terdapat dua poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah kepastian bahwa PT MNM tidak memiliki wilayah konsesi di kawasan Sungai Kapih.
“Menurut informasi dari pihak perusahaan, mereka tidak memiliki lahan konsesi di Sungai Kapih. Dengan begitu masyarakat yang akan mengurus alas hak atau surat-surat pertanahan di wilayah itu bisa langsung diproses oleh pihak kelurahan,” ujarnya, di DPRD Samarinda, Kamis, 2 Juli 2026.
Selain itu, empat perusahaan yang hadir yakni, PT Insani Baru Perkasa, PT Lana Harita Indonesia, PT Mahakam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama menyatakan kesediaannya memberikan data wilayah konsesi kepada BPN melalui mekanisme resmi.
Menurut Ronal, keterbukaan data tersebut menjadi langkah penting untuk membangun basis data pertanahan yang akurat. Selama ini masih ditemukan keraguan terhadap status sejumlah bidang tanah karena belum adanya pemetaan yang jelas antara lahan milik masyarakat dan kawasan konsesi perusahaan tambang.
“BPN ingin menginventarisasi lahan berdasarkan fungsi penggunaan dan jenis alas haknya. Jadi ke depan saat masyarakat mengurus sertifikat atau dokumen pertanahan tidak ada lagi keraguan apakah lahannya masuk wilayah konsesi atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan inventarisasi tersebut bukan bertujuan mencabut ataupun mengurangi hak perusahaan atas wilayah konsesinya. Sebaliknya, pendataan dilakukan untuk memperjelas batas penguasaan lahan sehingga pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi sengketa agraria.
Menurutnya, kepastian administrasi menjadi kebutuhan mendesak karena masih ada masyarakat yang mengalami hambatan dalam mengurus dokumen pertanahan akibat belum sinkronnya data kepemilikan lahan dengan data konsesi perusahaan.
“Kalau data itu sudah jelas, BPN juga akan lebih mudah menerbitkan sertifikat karena status lahannya sudah terang dan tidak menimbulkan keraguan lagi,” jelasnya.
Ronal menambahkan, DPRD Samarinda dalam proses tersebut hanya berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan BPN dengan perusahaan pemegang IUP. Tahapan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan BPN untuk melakukan verifikasi serta inventarisasi berdasarkan data yang disampaikan perusahaan.
“Kami hanya diminta memfasilitasi pertemuan antara BPN dan perusahaan. Perusahaan juga sudah menyatakan siap memenuhi permintaan data apabila BPN mengirimkan surat resmi,” tuturnya.
Ia memastikan keempat perusahaan yang mengikuti audiensi merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan. Meski demikian, inventarisasi tetap diperlukan agar seluruh wilayah konsesi terdokumentasi secara rinci dan menjadi dasar dalam pelayanan administrasi pertanahan maupun penyelesaian persoalan lahan di Kota Samarinda pada masa mendatang.

