

SAMARINDA: Komisi IV DPRD Samarinda menyoroti nihilnya alokasi anggaran pada sejumlah bidang perlindungan perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) yang dinilai berperan penting dalam mendukung pencapaian predikat Kota Layak Anak (KLA).
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, kondisi tersebut menjadi catatan serius karena bertolak belakang dengan target Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang tengah mengejar predikat Kota Layak Anak.
Menurut Novan, meski pemberlakuan target Kota Layak Anak berlangsung pada periode 2026–2029, berbagai persiapan seharusnya sudah mulai dilakukan sejak sekarang.
Salah satunya melalui survei dan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan terhadap persoalan perempuan dan anak.
“Bidang yang berkaitan langsung dengan Kota Layak Anak justru anggarannya nol pada 2026. Ini perlu menjadi peninjauan kembali oleh pemerintah kota karena persiapan untuk mencapai target itu harus dimulai dari sekarang,” ujarnya di DPRD Samarinda, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan, tanpa dukungan anggaran, berbagai program pencegahan dan pemetaan di lapangan sulit dilakukan secara maksimal. Padahal, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memenuhi indikator penilaian KLA.
Selain itu, Komisi IV juga mengapresiasi komitmen jajaran DP2A yang tetap menjalankan tugas meski tidak memiliki anggaran operasional pada sejumlah bidang.
Novan menyebut petugas tetap siap memenuhi undangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun masyarakat untuk memberikan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini menunjukkan komitmen mereka, tetapi tentu tidak bisa terus-menerus mengandalkan semangat tanpa dukungan anggaran,” katanya.
Karena itu, Komisi IV meminta Pemerintah Kota Samarinda meninjau kembali porsi penganggaran pada OPD, khususnya bidang-bidang yang memiliki peran strategis dalam mendukung program prioritas pemerintah.
Menurut Novan, setidaknya setiap bidang perlu memperoleh alokasi anggaran meski terbatas, sehingga program kerja dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Jika targetnya mengejar predikat Kota Layak Anak, tetapi bidang yang mendukung langsung justru tidak memiliki anggaran, tentu tidak sejalan.
“Jangan sampai anggarannya nol. Walaupun sedikit, tetap harus ada agar program bisa berjalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengakibatkan suatu bidang kehilangan seluruh dukungan pendanaan.
Sebab, kondisi tersebut berpotensi membuat kinerja organisasi tidak optimal meski pegawai tetap menjalankan tugasnya.
“Prinsip efisiensi bukan berarti menghilangkan seluruh anggaran pada satu bidang. Kalau tidak ada anggaran tetapi tetap dituntut bekerja maksimal, tentu tidak ideal,” pungkasnya.

