SAMARINDA: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan upaya mediasi terkait dugaan kelalaian medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda telah mencapai tahap akhir.
Hal itu disampaikan Andi Satya usai rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang membahas dugaan kelalaian dokter dalam tindakan medis terhadap pasien Edianto Wongso.
Menurutnya, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang berupaya mempertemukan pihak keluarga dengan rumah sakit.
Andi Satya mengatakan, Komisi IV menghormati langkah keluarga pasien yang telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Dengan proses hukum yang berjalan, pihaknya menilai upaya mediasi di tingkat komisi kemungkinan tidak akan dilanjutkan.
“Proses hukum yang ditempuh pihak keluarga tetap kita hormati. Kita persilakan keluarga, pihak rumah sakit, dan dokter terkait menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum,” ujarnya, usai RDP di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menambahkan, apabila masih terdapat peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), proses tersebut dapat difasilitasi oleh kepolisian.
Andi Satya menjelaskan, salah satu hal yang membuat mediasi belum mencapai kesepakatan adalah tuntutan ganti rugi dari keluarga pasien sebesar Rp5 miliar. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tuntutan itu disebut belum terpenuhi sehingga keluarga melanjutkan proses ke kepolisian.
Di sisi lain, Andi Satya yang juga berlatar belakang dokter menyoroti pentingnya komunikasi antara tenaga medis dan pasien maupun keluarga. Menurutnya, dalam pelayanan kesehatan dikenal istilah informed consent, yakni persetujuan tindakan medis setelah pasien atau pihak yang berwenang memperoleh informasi yang memadai mengenai tindakan yang akan dilakukan.
Selain sebelum tindakan, komunikasi juga perlu dilakukan setelah prosedur medis selesai. Dokter, kata dia, perlu menjelaskan tindakan yang telah dilakukan, prosedur yang dijalankan, serta temuan selama operasi kepada pasien atau keluarga.
“Komunikasi dan pemberian informasi kepada keluarga pasien setelah tindakan harus kita maksimalkan,” katanya.
Terkait dugaan patahnya atau tertinggalnya guide wire atau kawat pemandu dalam tubuh pasien, Andi Satya menyebut kejadian tersebut dapat terjadi sebagai risiko dalam tindakan medis. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kelalaian maupun malapraktik bukan menjadi kesimpulan dalam RDP tersebut.
Menurutnya, pembuktian dugaan malapraktik perlu dilakukan melalui proses penyelidikan kepolisian dan mekanisme pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).
“Kita tetap pada upaya mediasi. Untuk membuktikannya tentu melalui penyelidikan kepolisian dan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Mengenai tindakan terhadap dokter yang bersangkutan, Andi Satya menyebut berdasarkan informasi yang diketahuinya, dokter tersebut telah dikenai sanksi sementara berupa larangan melakukan tindakan catheterization laboratory (catlab) selama enam bulan.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tindakan catlab. Adapun pelayanan pasien di poliklinik merupakan hal berbeda yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada manajemen rumah sakit.
Andi Satya juga menerangkan bahwa setiap rumah sakit memiliki komite medik yang menjalankan pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada manajemen rumah sakit sebagai bahan rekomendasi mengenai langkah yang perlu diambil.

