SAMARINDA: Kasus dugaan kelalaian medis yang dialami Edianto Wongso (63), pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, berlanjut ke ranah hukum.
Keluarga pasien melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang dokter ke Polresta Samarinda atas dugaan kelalaian dan kesengajaan dalam tindakan medis.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Edianto, Jafri Musa, ke Polresta Samarinda, Rabu, 7 Oktober 2026, setelah upaya penyelesaian melalui mediasi dan komunikasi dengan pihak terkait dinilai tidak membuahkan hasil.
Jafri mengatakan laporan dibuat karena kesepakatan yang sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum direalisasikan. Pihak keluarga sebelumnya meminta pertanggungjawaban sebesar Rp5 miliar yang diharapkan dibayarkan pada 6 Oktober 2026.
“Yang menjadi kesepakatan sebelumnya itu tidak ditunaikan sampai sekarang. Setelah RDP juga diberikan waktu untuk berkoordinasi melalui mediator, melalui AWS, juga tidak ada hasilnya,” ujar Jafri usai membuat laporan.
Ia menyebut pihak rumah sakit sebelumnya menyampaikan telah dilakukan dua kali pertemuan, yakni pada 30 September dan 5 Oktober 2026. Namun, menurut Jafri, keluarga tidak memperoleh penjelasan mengenai hasil pertemuan tersebut.
“Rumah sakit menuliskan pada 30 September dan 5 Oktober ada pertemuan dengan dr. MF, tetapi hasilnya kita tidak tahu. Pihak keluarga pun tidak ada tanggapan,” katanya.
Jafri menegaskan laporan yang dibuat untuk sementara ditujukan kepada dokter yang bersangkutan. Pihak rumah sakit belum masuk dalam laporan tersebut.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan pihak rumah sakit turut dilaporkan apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya peran atau keterlibatan institusi dalam dugaan pelanggaran tersebut.
“Dokter saja. Kalau ternyata ada peran rumah sakit, maka akan diikutkan dalam laporan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Dennis Wongso, anak pasien, mengaku kecewa sekaligus terpukul dengan kondisi yang dialami ayahnya. Ia menyebut keluarga baru mengetahui adanya material yang disebut masih tersisa dalam tubuh pasien setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya sangat kecewa dan sangat syok. Ternyata bukan dua sentimeter, tapi 21 sentimeter. Yang kelihatan hanyalah kepala. Ternyata ada benang yang masih tersisa yang membuat serangan itu datang terus,” kata Dennis.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sang ayah masih harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ia berharap dokter yang dianggap bertanggung jawab dapat memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas kondisi yang dialami ayahnya.
“Harapan keluarga jelas, dia bertanggung jawab. Apa yang terjadi sekarang karena kelalaian dia di awal sehingga efek dominonya sampai sekarang dan sakitnya luar biasa,” ujarnya.
Dennis mengatakan kondisi yang dialami ayahnya juga berdampak terhadap seluruh keluarga. Ia menilai penderitaan yang berlangsung hingga saat ini merupakan kekecewaan mendalam keluarga terhadap penanganan medis yang diterima.
Kuasa hukum keluarga lainnya, Jaenal Mutaqqin, menambahkan pihaknya melihat adanya sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih lanjut, khususnya terkait tindakan medis dan pencatatan dalam rekam medis pasien.
Menurut Jaenal berdasarkan informasi yang diperoleh dalam RDP DPRD Kalimantan Timur, terdapat dugaan tindakan yang tidak dikomunikasikan secara jelas kepada keluarga maupun tenaga kesehatan lain yang menangani pasien setelahnya.
“Yang tidak dibuat di dalam rekam tindakan itu yang membuat ini adalah satu perbuatan yang sengaja untuk menutupi kelalaian medis itu,” ujarnya.
Ia mengatakan informasi mengenai kondisi pasien justru diketahui keluarga setelah mendapatkan pemeriksaan dari rumah sakit di Singapura. Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh dokter maupun rumah sakit.
Jaenal menegaskan laporan kepolisian tersebut merupakan langkah awal untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada dokter bersangkutan.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai tindakan medis yang dilakukan serta menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Di sisi lain, RSUD AWS sebelumnya telah membantah adanya malapraktik dalam penanganan Edianto. Pihak rumah sakit menyatakan keberadaan kawat dalam tubuh pasien merupakan tindakan yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari upaya medis untuk menyelamatkan pasien.

