

SAMARINDA: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot Samarinda) memperkuat sinergi terkait pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda.
Hal ini menyusul pembahasan mengenai kelanjutan pembangunan rumah sakit tersebut yang bersinggungan dengan persoalan daerah resapan air. Deni mengatakan, pembangunan fasilitas kesehatan dan keberadaan kawasan resapan air sama-sama dibutuhkan masyarakat sehingga perlu dikoordinasikan dengan baik.
Menurutnya, setiap pemerintah memiliki kewenangan masing-masing yang harus dijalankan berdasarkan kajian teknis dan regulasi yang berlaku.
“Kalau kita berbicara wilayah kewenangan, artinya yang itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saya kira pastinya mereka sudah melakukan kajian teknis yang jelas,” ujarnya di Samarinda, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menambahkan, hal serupa juga berlaku bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam menjalankan kewenangannya terkait daerah resapan air.
Karena itu, ia mendorong kedua pihak membangun komunikasi agar kebijakan dan pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Keberadaan rumah sakit sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Namun, fungsi kawasan resapan air juga penting, terutama untuk mendukung pengendalian air ketika musim hujan.
“Sebetulnya, apa pun kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota maupun pemerintah provinsi ini saling mendukung, dalam rangka memenuhi layanan dasar yang ada di Kota Samarinda,” katanya.
Sehingga, persoalan tersebut perlu disikapi melalui koordinasi antarpemerintah dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan serta kebutuhan masyarakat.
Ia berharap sinergi antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda dapat memastikan layanan dasar kesehatan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan fungsi kawasan resapan air.

