SAMARINDA: Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai kritik dari Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi.
Kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang karena menyangkut kesiapan koperasi, sistem penyaluran gaji, hingga potensi dampaknya terhadap likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Ia mengatakan, kebijakan berskala nasional tidak seharusnya diterapkan tanpa kesiapan infrastruktur, sistem operasional, dan mitigasi risiko yang memadai. Menurutnya, selama ini penyaluran gaji pegawai telah ditangani perbankan yang memiliki sistem dan pengalaman dalam mengelola transaksi keuangan.
“Kopdes itu program gagal. Pertanyaannya apakah sudah disiapkan infrastruktur Kopdes untuk melakukan itu? kan tidak gampang. Sementara yang selama ini bisa melakukan itu adalah perbankan,” kata Iswandi di ruang kerjanya DPRD Samarinda, Kamis, 22 Oktober 2026.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan potensi dampak terhadap perbankan daerah apabila mekanisme penyaluran gaji ASN dialihkan dari perbankan ke KDKMP.
Menurutnya, dana gaji pegawai yang selama ini masuk melalui rekening perbankan, termasuk BPD, turut menjadi bagian dari sumber pendanaan yang mendukung aktivitas ekonomi daerah.
Ia khawatir perubahan mekanisme penyaluran tersebut dapat mengurangi dana yang tersimpan di bank daerah dan mempengaruhi likuiditasnya.
“Kalau gaji melalui KDKMP artinya rekeningnya langsung dikirimkan dari pusat. Ke depan berarti tidak ada uang yang mengendap di bank daerah. Selama ini kan BPD. Ini tentu membuat BPD kolaps tidak lama,” ujarnya.
Selain dampak terhadap perbankan, Iswandi mempertanyakan kesiapan KDKMP dalam menjalankan fungsi penyaluran gaji ASN. Ia menyoroti kebutuhan sistem transaksi yang andal, prosedur operasional yang jelas, serta mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan layanan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek tersebut siap sebelum kebijakan diterapkan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pegawai yang bergantung pada pembayaran gaji tepat waktu.
“Karena jika diberlakukan ini menyangkut sistem dan lainnya, apakah sudah siap koperasi jika program ini berjalan? Bagaimana kalau nanti terjadi error dan lain sebagainya, sudah terantisipasi belum? jadi kebijakan-kebijakan seperti itu perlu dipikirkan benar-benar dulu, jangan asal saja,” tegasnya.
Iswandi mencontohkan kondisi sejumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih di Samarinda, di antaranya di wilayah Lempake dan Harapan Baru yang menurutnya belum beroperasi secara maksimal.
Ia menyebut masih terdapat koperasi yang belum memiliki kelengkapan kelembagaan maupun operasional yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan untuk tidak terburu-buru memberikan tanggung jawab penyaluran gaji kepada koperasi.
“Untuk isi koperasinya saja belum lengkap, mau menyalurkan gaji? Kasihan nanti pegawai gajinya tertunggak,” katanya.
Minta Program Diuji Coba Terbatas
Iswandi menyarankan agar program KDKMP maupun dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terlebih dahulu diuji coba secara terbatas sebelum diterapkan secara luas. Menurutnya, tahap uji coba diperlukan untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP), mengukur kesiapan pelaksana, serta mengidentifikasi risiko yang mungkin muncul.
Ia menyebut, dari total 59 kelurahan di Samarinda, berdasarkan informasi yang dimilikinya, baru dua koperasi yang berjalan. Sementara itu, koperasi lainnya disebut masih berada dalam tahap pengurusan akta pendirian.
“Untuk di Samarinda saja, dari 59 kelurahan, baru dua yang jalan. Setahu saya, yang lainnya Pemkot baru membuat akta pendirian,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan koperasi sebelum menetapkan mekanisme baru dalam penyaluran gaji ASN.
Bagi Iswandi, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan program KDKMP, tetapi juga menyangkut kepastian pembayaran hak pegawai dan stabilitas sistem keuangan daerah.

