Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) Noryani Sorayalita mengatakan dokumen adminduk mulanya ditandatangani dan distempel basah oleh kepala dinas.
Namun dengan adanya program Dukcapil Go Digital, urusan di bidang administrasi kependudukan akan menjadi jauh lebih mudah.
“Sekarang 18 dokumen kependudukan telah bisa ditandatangani secara elektronik, sehingga dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun,” ujar Soraya dalam Rakorda Forum Penyelenggaraan Adminduk Provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim di Gedung ATJ Komplek Kantor Bupati Kutai Barat, Selasa (5/10/2021).
Dijelaskan Soraya, layanan kependudukan secara online sudah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se-Kaltim, baik melalui aplikasi berbasis android, website, WA maupun Google Form/Email.
Beberapa Disdukcapil kabupaten/kota sebutnya, juga telah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan perangkat daerah masing-masing yang dituangkan melalui perjanjian kerjasama.
“Kabupaten/kota yang telah melakukan implementasi pemanfaatan data melalui web servis adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang,” bebernya.
Berkat program pemanfaatan digital, sambung Soraya, terlihat kenaikan persentase pelayanan, seperti kepemilikan KIA tertinggi berada di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 82,02 persen dan terendah di Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 38,47 persen.
“Untuk target kepemilikan KIA sebesar 30 persen, alhamdulilah semua kabupaten/kota se Kaltim telah mencapai target tersebut,” jelas Soraya.
Sementara tingkat kepemilikan akta kelahiran tertinggi berada di Kabupaten Mahakam Ulu sekitar 111,48 persen dan terendah di Kota Balikpapan sekitar 98,40 persen dengan target cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 96 persen.
“Alhamdulillah untuk akta kelahiran anak semua kabupaten/kota se Kaltim telah mencapai target nasional,” ucap Soraya.
Layanan kependudukan terintegrasi juga sudah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se-Kaltim baik melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1 sampai dengan 7 in 1.

