Samarinda – Berangkat dari masalah pajak yang tidak bisa diselesaikan oleh konsultan pajak, kini Kantor Hukum Tax Lawyer Advokat dan Legal Auditor Cuaca, Marhaen, Nina dan Partners hadir dan resmi dibuka untuk memberikan jasa pelayanan hukum dan pajak kepada masyarakat serta stakeholder di Benua Etam. Kantor konsultan pajak itu beralamat di Jalan Teuku Umar Komplek Pergudangan, Samarinda, Rabu (10/11/2021).

Kantor yang diresmikan hari ini diketahui adalah kantor pertama di Provinsi Kaltim, namun bukanlah kantor pertama yang dari seluruh Indonesia, melainkan kantor cabang yang ke-4 dan berpusat di ibu kota, Jakarta.
Tax Lawyer Cuaca Teger menyebut dengan dilaunchingnya kantor konsultan ini, kiranya dapat mendampingi masyarakat dalam menangani kasus perdata, pidana, khususnya bidang konsultasi pajak.
Diakuinya memang saat ini sudah semakin banyak wajib pajak yang menyadari hak-hak dan kewajibannya. Demikian juga halnya, semakin banyak wajib pajak yang mengajukan pembatalan ketetapan utang pajaknya.
“Ternyata, banyak juga wajib pajak belum tahu cara yang lebih benar mengajukan pembatalan ketetapan utang pajaknya,” ungkap advokat kelahiran Medan itu.
Padahal perundang-undangan yang berlaku, sudah jelas menyediakan berbagai cara untuk membatalkan ketetapan utang pajaknya dalam rangka memenuhi hak-hak wajib pajak.
“Mulai dari Surat Ketetapan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak hingga Putusan Mahkamah Agung. Itu harus diperhatikan betul,” kata Cuaca Teger.
Mereka akan memberikan konsultasi, apakah suatu asset dapat dieksekusi atau tidak, meskipun sudah disita, rekening diblokir, dilelang.
”Utang pajak juga masih dapat dibatalkan,” imbuhnya.
Karena itu, dengan dibukanya perwakilan kantor tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak yang ingin membatalkan utang pajaknya dan juga membatalkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajaknya.
Cuaca Teger juga membeberkan jika kemenangan pihaknya atas Pemeriksaan Bukti Permulaan di Bidang Tindak Pidana Perpajakan pun sudah sering terjadi dan terbukti. Bahkan pernah, Pemeriksaan Bukti Permulaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan pajak.
“Apabila Wajib Pajak mengajukan pembatalan atas SKPKB/STP dan diajukan juga pembatalan terhadap surat perintah pemeriksaannya, baik surat paksa, sita aset, dan sandera langsung gugur. Semua ini diatur dalam UU. Tinggal kita apakah memahami UU atau tidak,” jelasnya.
“Sebagai negara hukum, maka semua perbuatan-perbuatan wajib pajak dan aparatur pajak pun harus berdasarkan hukum,” lanjut pria 57 tahun itu.
Ia juga mengatakan jika saat ini, hampir Rp 1 triliun nilai utang pajak yang sedang dalam proses pembatalan. Bahkan sebenarnya, utang pajak yang sudah kalah pembatalannya dalam area peninjauan kembali di Mahkamah Agung, masih dapat diajukan pembatalannya lagi dengan metoda lain, sehingga tidak nebis in idem.
“Mungkin hal ini terasa hal baru bagi wajib pajak. Padahal perundangan-undangan perpajakan sudah mengaturnya dengan tegas. Karena itu, kami pun lebih senang apabila wajib pajak bersama-sama konsultan pajaknya datang konsultasi kepada kami,” kata Cuaca.
Untuk diketahui, jam operasional kantor tax lawyer ini buka setiap hari Senin sampai dengan Sabtu pada jam 08.00 Wita-17.00 Wita dan libur di hari Minggu.

