Samarinda – Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan mempekerjakan anak berusia di bawah 18 tahun. Namun sampai saat ini masih ada saja yang berani melanggarnya.
Namun pada prinsipnya untuk dapat dikatakan sebagai pelanggaran atau tidak, mesti ditilik dari indikasi penyebab anak bekerja.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda Deasy Evriyani.
“UU memang ada, tapi kita tidak bisa terlalu kaku. Masyarakat juga tidak bisa kita larang untuk bekerja,” terangnya pada Narasi.co di ruang kerjanya, Selasa (23/11/2021) siang.
Mengambil contoh, orang tua anak yang bekerja ternyata mengalami disabilitas sehingga tidak cukup mampu untuk bekerja, maka keinginan anak bekerja dapat dikatakan hanya membantu tanpa menghilangkan haknya sebagai seorang anak di bawah umur.
Berbeda dengan anak yang bekerja secara terstruktur, seperti kelompok yang memang dengan sengaja mengeksploitasi anak-anak, bahkan sampai disewakan.
“Misalnya dia memiliki hak sekolah atau istirahat tetapi tidak diperbolehkan. Ya pada intinya hak anak tidak boleh terganggu secara dipaksa, dan tidak terorganisir,” jelas Deasy yang juga dokter gigi itu.
Namun kalau memang terbukti melakukan eksploitasi anak, dengan adanya laporan pada pihak berwajib, maka DP2PA langsung melakukan pendampingan pada korban.
Adapun bentuk pendampingan DP2PA di antaranya, membawa korban ke psikolog dan dilakukannya skrining kepada korban guna menggali penyebab anak bekerja.
Kemudian jika ada orang tua yang tidak terima anaknya menjadi korban, DP2PA akan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis.
Lebih lanjut terkait jumlah yang mendapat pendampingan, sejak bulan Januari 2021 sampai hari ini, sebanyak 129 kasus yang telah didampingi DP2PA Kota Samarinda, dan rata-rata pada kasus kekerasan seksual anak berumur 7-13 tahun.
Deasy biasa ia disapa pun mengimbau agar masyarakat baik yang melihat atau mengalami kekerasan, kiranya dapat segera melapor pada pihak berwajib agar segera dilakukan proses pendampingan dan pemulihan korban.
“Kasus kekerasan itu bisa terjadi di mana saja, siapa saja tidak melihat batas umur dan gender (jenis kelamin). Apabila melihat dan mengalami sendiri langsung saja melapor ke call center 112. Nanti ada tim turun langsung. Jangan takut,” katanya.
Bagi yang ingin curhat atau konseling secara gratis mengenai kualitas keluarga hingga masalah anak yang tidak mau sekolah juga bisa dibantu melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang beralamat di Jalan Ruhui Rahayu I Samarinda.

