Samarinda – Sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan pendidikan anti korupsi kepada pelajar dan mahasiswa. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, H Muhammad Sa’bani saat dikonfirmasi awak media dalam peringatan Hari Anti Korupsi setiap tanggal 9 Desember.

Sa’bani mengatakan, dengan diberikan pemahaman sejak dini pelajar atau mahasiswa bisa berinteraksi dengan banyak orang, sehingga mereka dapat memilah mana perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak.
“Ya ketika mereka berinteraksi ataupun beraktivitas dengan banyak orang, mereka sudah bisa memberikan penilaian. Kira-kira mana yang korupsi, mana yang tidak,” ungkapnya di Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada Samarinda.
Sebab menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak korupsi merupakan hal penting. Hal itu juga sejalan dengan yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri yakni membuat semua orang sadar jika korupsi bukan perilaku yang dibenarkan.
“Menumbuhkan kesadaran masyarakat itu penting, sehingga kita bisa menekan sedemikian rupa dan menghilangkan perilaku itu,” kata Sabani lagi.
Oleh sebab itu, siapapun termasuk ASN yang ada di Kaltim diharapkan untuk memperhatikan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan, karena perbuatan korupsi bisa merugikan negara dan mengganggu aktivitas investasi di Indonesia khususnya Kaltim.
Lebih jauh, Sabani mengimbau kepada seluruh ASN Kaltim ketika memberikan pelayanan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran. Bahkan tata kelola keuangan juga harus diawasi dengan baik supaya rapi dan tidak ada penyimpangan yang akan merugikan negara.
“Hindari perilaku yang mengarah kepada korupsi, jangan sampai melakukan mark-up proyek. Sehingga kita bisa fokus mencapai target untuk pembangunan di Kaltim,” tandasnya.

