Samarinda – Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) retropeksi akhir tahun sekaligus penguatan kemajuan kesenian Kaltim di Hotel Grand Sawit Samarinda, Jumat (24/12/2021).

Ketua Umum DKD Kaltim Syafril Teha Noer menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah memiliki satu pandangan bahwa DKD membutuhkan regulasi hukum seperti Peraturan Gubernur (Pergub) untuk kelembagaan dewan kesenian dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang keseniannya.
Dijelaskan Syafril, Perda nantinya akan mengatur kesenian secara umum, mencakup seluruh masyarakat seni seperti akademisi, perguruan tinggi dan pendidikan seni. Sedangkan Pergub akan terkait kelembagaan dewan kesenian.
“Karena kita tahu bahwa perlakuan pemerintah atas dewan kesenian atau aktifitas kesenian selama ini masih belum maksimal,” ujarnya.
Dalam sepengetahuannya kalau regulasi hukum dari pemerintah terhadap olahraga saat ini sudah jelas. Sementara alas hukum untuk bidang kesenian belum ada yang mengaturnya, sehingga hal inilah yang akan diperjuangkan.
“Berjuang membantu pemerintah menyediakan dan mengupayakan alas hukum sehingga perlakuan atas dewan kesenian itu lebih berlandas legal,” cakapnya.
Lanjutnya, pihaknya merasa berhutang budi kepada seniman-seniman tradisi atau seniman secara swadaya agar kiranya upaya yang dilakukan saat ini dapat menjadi langkah pasti membuat kesenian Kaltim tetap menggeliat.
“Hanya saja kita tidak bisa melakukannya hanya hari ini,” tuturnya.
Ia menegaskan, upaya yang saat ini dilakukan bukan karena dari rasa iri terhadap perhatian pemerintah di bidang olahraga. Tetapi pemerintah juga perlu memberikan perhatian penuh terhadap bidang kesenian.
“Bukannya kami iri terhadap olahraga, untuk olahraga 1 medali katanya sekian miliar. Anda bisa bandingkan dengan kesenian yang gedungnya saja tidak punya,” terangnya.
“Ini menurut kami, penyikapan atas kesenian, jangan diartikan kita menyalahkan perlakuan pemerintah, tidak. Kita sadar benar ini terjadi karena terkendala alas hukum, itu sebabnya kita fokus pada Perda dan Pergub,” tandasnya.
Hal itupun mendapat respon baik dari Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, pihaknya akan meminta dengan biro terkait seperti Kesejahteraan Keuangan (Kesra) dan biro hukum untuk mengkaji Pergub dan Perda.
Ia juga meminta agar seluruh kepala daerah, guru dan steakholder untuk bisa mengakomodir seluruh tipe kecerdasan yang harus ditumbuhkan bagi generasi muda.
Tidak hanya olahraga, seni, ataupun akademis saja tetapi semua harus berjalan secara signifikan supaya anak-anak yang memiliki potensi berkembang itu mendapatkan proses pertumbuhan dan perkembangan yang baik.
“Jadi tugas guru kepala sekolah memfasilitasi kemudian mengamati dan mencermati apa potensi anak. Sebab kita tidak bisa memaksakan anak kita pada satu petisi saja,” harapnya.
“Karena kalau kita sudah membuka sekian banyak kanal, mereka punya kebebasan memilih sehingga ketika mereka bekerja, berkarya itu enjoy. Itu akan melejitkan prestasi yang luar biasa, karena bekerja dengan sepenuh hati itu pasti hasilnya bagus,” pungkasnya.

