Samarinda – Penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2021 patut mendapat apresiasi. Hal itu diungkapkan praktisi Hukum Pidana, Suparji Ahmad yang menilai, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri merupakan langkah tepat dan berpihak pada keadilan masyarakat.
“Tuntutan tersebut mencerminkan keadilan masyarakat, karena yang bersangkutan tidak merasa bersalah bahkan berupaya membela diri. Praktik korupsi yang sudah mendarah daging harus disudahi dengan penindakan hukum tegas,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Minggu (2/1/2022).
Selain itu, menurutnya langkah Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berupaya menyelesaikan kasus BLBI juga layak diapresiasi. Namun, dia mengingatkan, Satgas yang kewenangannya sangat besar patut dilakukan pengawasan agar tidak terjadi abuse of power. Kasus BLBI menurut Suparji juga tak hanya diselesaikan melalui perdata, tapi pidana.
“Karena kasus ini sangat kental nuansa pidananya, Jika hanya diselesaikan lewat perdata maka sama halnya mengkerdilkan masalah dan melukai nurani hukum,” tuturnya.
Menurutnya, supremasi hukum tanpa memandang bulu harus digalakkan ke depannya agar penegak hukum benar-benar melayani masyarakat. Penindakan terhadap oknum aparat penegak hukum yang menyimpang juga dilakukan.
“Kita berharap tidak ada oknum kepolisian yang menolak laporan korban tindak pidana. Misalnya dalam kasus pelecehan seksual atau perampokan,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan hal yang patut menjadi evaluasi para penegak hukum. Suparji mencontohkan kasus mafia tanah yang belum bisa surut. Terlebih, korban mafia tanah sudah banyak dengan kerugian yang sangat besar.
“Lalu penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kita berharap banyak terhadap Kejaksaan yang digawangi bapak ST Burhanuddin menuntaskan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme hukum. Karena setiap pelanggaran HAM berat, yang menjadi korban pasti rakyat kecil,” terangnya.
Suparji juga mendukung sembilan rencana program Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut sangat bagus terutama dalam soal penuntutan berdasarkan hati nurani dan penuntasan pelanggaran HAM berat.
“Diharapkan di tahun 2022 jajaran Korps Adhyaksa merealisasikan rencana program tersebut. Sehingga ke depan penegakan hukum yang berpihak pada keadilan dan sesuai nurani masyarakat benar-benar terwujud,” katanya.
Kejaksaan, kata dia, perlu memantau pelaksanaan di lapangan terhadap program strategis untuk kepentingan masyarakat yang masih terjadi penyimpangan. Antara lain pogram pemerintah pencegahan Covid-19, salah satunya karantina kesehatan yang belum maksimal, terindikasi ada yang lolos karena kolusi dengan petugas.
“Pelaksanaan karantina kesehatan bagi warga negara Indonesia yang baru masuk Indonesia, seperti para TKI juga terindikasi dimainkan petugas,” tutupnya.

