Samarinda – Pemerintah akan melakukan penghapusan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (Ron 88) dan pertalite (Ron 90) untuk ramah lingkungan.
Keputusan tersebut didasarkan pasa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang. Masyarakat direkomendasikan untuk beralih pada BBM (Ron 91).
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi mengaku jika keputusan itu datang dari pusat.
“Hal itu merupakan keputusan dari pusat, tetapi ini dibuat secara bertahap,” terangnya kepada Narasi.co.
Hadi mengatakan, saat pemerintah mengeluarkan keputusan pastinya dilakukan dengan penuh pertimbangan karena ini berkaitan langsung dengan pengguna kendaraan.
“Karena kan mesin kendaraan yang kita gunakan selama ini berkaitan dengan bahan bakar yang mau dihapuskan, meski secara bertahap, kita ikuti saja,” terangnya.
Tujuan penghapusan BBM pertalite dan premium oleh pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan.
“Kemarin juga sebelum pertalite, premium kan yang dihapuskan. Kita diharapkan menggunakan kualitas BBM yang lebih baik seperti halnya pertamax dengan RON 92,” ucapnya.

