Samarinda – Duduk perkara kasus sita eksekusi objek tanah seluas 5.155 meter persegi dan dilelang oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda belum menemui titik terang.
Daud Pinasthika kuasa hukum dari Iwan Tjioesanto pemilik tanah yang dilelang dorong Kepala PN Samarinda segera tarik status sita dan lelang tersebut karena merasa dirugikan.
Mulanya, Iwan Tjioesanto membeli tanah milik Yusuf Darmawan di Jalan M Yamin Samarinda seluas 4.707 meter persegi dengan luas keseluruhannya 5.155 meter persegi sesuai dengan sertifikat hak milik SHM 2809.

Prosesnya, pembelian ini sebelumnya melalui penebusan utang. Yusuf Darmawan sempat memiliki utang kepada Bank Mandiri Cabang Samarinda sekitar Rp 13 miliar dengan objek jaminan tanah dimaksud.
Untuk total pembelian tanah tersebut ada sekitar Rp 23 miliar. Iwan Tjioesanto pun menebusnya dengan dua tahap. Tahap pertama melalui penebusan tanah senilai Rp 13 miliar kepada Bank Mandiri Cabang Samarinda, dan tahap kedua senilai Rp 8 miliar dalam arti pelunasan untuk nantinya dilakukan penandatanganan akta jual beli (AJB).
Tahap pertama berjalan, dan Iwan Tjioesanto pun melakukan Roya (pencoretan pada buku tanah hak tanggungan karena telah dihapus) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sertifikat bisa keluar untuk dipegang.
Tetapi belakangan ketika pihak Iwan Tjioesanto hendak melakukan pembayaran tahap kedua, tanda tangan AJB, status tanah tersebut justru terblokir oleh BPN dengan alasan adanya gugatan dari Joyo Susanto terhadap Yusuf Darmawan (penjual tanah terdahulu) dalam perkara sama yaitu penagihan utang.
Dalam gugatannya, Joyo Susanto mengatakan bahwa Yusuf Darmawan memiliki utang sekitar Rp 18 miliar dan memohonkan serta jaminan pembayaran utangnya dengan 14 objek tanah milik Yusuf Darmawan.
Salah satu dari 14 objek jaminan tanah yang diminta Joyo ternyata tanah bersertifikat SHM 2809 yang sebelumnya telah dibeli oleh Iwan Tjioesanto senilai Rp 13 miliar.
Berjalannya perkara, Joyo Susanto pun memenangkan putusan pengadilan namun karena merasa memiliki hak atas tanah, Iwan Tjioesanto melalui kuasa hukum dalam hal ini Daud Pinasthika dan rekan pun melakukan gugatan terhadap putusan pengadilan tersebut.
“Karena kita gugat, kita menang di dalam putusan. Kita perintahkan bahwa khusus terhadap sertifikat 2809 harus diangkat dari sita jaminan Joyo Susanto sebab sudah dilakukan pembayaran utang senilai Rp 13 miliar dan bersertifikat terhadap Bank Mandiri. Sementara sisa 13 objek tanah sebagai jaminan, terserah. Karena itu urusan mereka,” kata Daud Pinasthika kepada Narasi.co, Jumat (4/3/2022).
“Kita menang mulai dari PN, Pengadilan Tinggi, sampai pada Mahkamah Agung. Itulah putusan No.04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr pada tanggal 2 Mei 2017,” sambungnya.
Merasa memiliki sertifikat tanah dan memenangkan gugatan, pihak Iwan Tjioesanto pun mau melakukan tahap kedua penebusan tanah yakni penandatanganan AJB. Tetapi saat hendak melakukannya, ternyata sertifikat kembali diblokir BPN untuk kedua kalinya dan masuk dalam sita eksekusi oleh PN Samarinda.
Bahkan pula karena telah berstatus sita eksekusi, sebidang tanah yang ditebus Iwan Tjioesanto ini pun telah masuk ke dalam lelang eksekusi.
“Kalau kita cek web KPKNL itu sudah terbit lelang yang nanti batas waktu penawarannya terakhir pada Rabu (9/3/2022) Minggu depan. Sehingga kita melakukan upaya hukum secara normatif, sudah juga bersurat dan sudah juga sampaikan pengaduan ke Bawas MA untuk kembali diangkat statusnya,” kata Kuasa Hukum Iwan Tjioesanto.
Namun sampai hari ini PN Samarinda belum memberikan tanggapan dan bahkan pada 1 Maret 2022 yang bertepatan dengan Hari Kehakiman pun pihak Iwan Tjioesanto bertekad menemui Kepala PN Samarinda Darius Naftali tetapi hasilnya tetap nihil.
“Sikap PN Samarinda inilah yang kita pertanyakan sehingga kita minta agar Kepala PN Samarinda untuk melakukan hearing dengan berbagai pihak yang berkepentingan untuk mencarikan solusi terhadap tanah SHM 2089 agar tidak berlarut demi kepastian hukum,” tegas Iwan Tjioesanto.

Sementara itu, Juru Bicara yang juga adalah Hakim di PN Samarinda Rakhmad Dwi Nanto menegaskan jika perkara bernomor 116/Pdr.G/2015/PN.Smr ini sudah diuji sampai Pengadilan Tertinggi atau dikenal dengan sebutan ajudikasi.
“Maksudnya ajudikasi, melihat faktanya ada saksi segala macam. Sedangkan judex juris, sudah melihat lagi faktanya. Itu sudah dianggap selesai oleh PN dan PT. Mereka hanya juris, menilai hukumnya. Itu sudah dinilai juga dan dinyatakan dalam kasasi MA. Sehingga sudah bisa dieksekusi,” tegasnya.
Pun sekiranya masih dianggap salah, itu hanya permohonan hukum luar biasa yang namanya peninjauan kembali (PK). Namun di dalam hukum acara perdata yang menjadi pedoman, segala bentuk bantahan, permohonan PK pun tidak menghalangi eksekusi demi terselenggaranya asas peradilan cepat sederhana biaya ringan.
“Tetapi memang ini kasus lama. Tapi kalau melihat dasar yang mereka tuntut ada penawaran tanah pada 9 Maret 2022. Nah itu penawaran untuk lelang, nanti ada kepanitiaannya sendiri, ada KPKNL dan banyak pihak lainnya untuk mengawal proses itu,” jelasnya.

