SAMARINDA : Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi III DPRD Samarinda dengan perusahaan tambang, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta pihak kelurahan Handil Bakti, DPRD meminta, kepada perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di daerah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran, Kota Samarinda untuk memenuhi tuntutan masyarakat terkait perbaikan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (17/1/2023), mengatakan, kegiatan hearing tersebut sebagai tindak lanjut dari aduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) termasuk warga Kelurahan Handil Bakti, terkait kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas perusahaan pertambangan.
“Kami menjembatani aduan serta tuntutan masyarakat Handil Bakti akan pemenuhan kebutuhan lingkungan karena dampak perusahaan pertambangan. Masyarakat mengeluhkan seperti fasilitas jalan yang rusak, tertutup pasir mengakibatkan tebalnya tanah di jalan umum, banjir serta lingkungan secara luas pasca tambang,” kata Angkasa sapaan akrabnya kepada awak media usai RDP.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil RDP itu, pihaknya meminta kepada perusahaan yang bersangkutan di wilayah Handil Bakti untuk memenuhi tuntunan masyarakat dengan melakukan perbaikan lingkungan. Tentunya, kata dia, lingkungan yang baik dan sehat juga harus mampu diwujudkan oleh pemerintah maupun sektor swasta dengan konsep lingkungan yang berkelanjutan.
Kemudian, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat meningkatkan pengawasan lingkungan hidup di daerah sekitar perusahaan pertambangan. Mencegah kerusakan lingkungan tersebut sedari dini dalam proses ataupun setelah aktivasi pertambangan.
Lebih lanjut kepada masyarakat serta LPM, kiranya dapat berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan mengawasi perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara untuk selalu menjaga lingkungan, dan melakukan rehabilitasi kawasan pasca tambang.
“Tentunya kami arahkan kepada perusahaan pertambangan penuhi tuntutan masyarakat. Selanjutnya setiap stakeholder dapat bekerja sama dalam melakukan pengawasan lingkungan dan menerapkan pemulihan lingkungan yang baik pasca tambang,” tegasnya.

