SAMARINDA : Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengingatkan seluruh perusahaan agar dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi karyawannya lebih awal atau H-7 sebelum hari raya.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” kata Akmal di Pendopo Odah Etam, Kamis (21/3/2024).
Sebagaimana diketahui, pemberian THR merupakan tradisi dan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang waiib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
Kebijakan pemerintah ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Menurutnya, lebih cepat THR diberikan akan lebih baik agar karyawan bisa berlebaran dengan bahagia bersama keluarganya.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menerangkan, pemerintah daerah diminta mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia Nomor: M/2/HK.04/I||/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menambahkan, pihakya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dengan segera membuka posko pengaduan THR yang bisa dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Kita masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati wali kota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” pungkasnya.(*)

