
KUTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan langkah baru untuk menekan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih menjadi persoalan serius di daerah itu.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera merumuskan dasar hukum penerapan Wajib Belajar 13 Tahun, sebuah kebijakan yang dianggapnya penting untuk menjamin akses pendidikan sejak usia paling dini hingga tahap menengah atas.
Ardiansyah menilai bahwa ketentuan mengenai wajib belajar yang mencakup pendidikan PAUD hingga SMA/SMK perlu diformalkan agar memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk diterapkan secara konsisten.
Menurut Ardiansyah, pembentukan regulasi bukan hanya pelengkap administrasi, tetapi fondasi utama bagi penataan pendidikan jangka panjang.
Ia meminta Disdikbud menyiapkan aturan pengikat sembari menunggu keputusan bentuk legalitas yang paling sesuai untuk diterapkan.
“Kita harus punya pijakan yang kuat supaya pelaksanaan kewajiban belajar bisa berjalan tegas. Saya minta dinas segera merancang aturan awal yang nantinya bisa kita sempurnakan,” kata Ardiansyah, Jumat, 21 November 2025.
Ia menambahkan bahwa pendidikan usia dini kini sudah menjadi kebutuhan pokok sehingga perlu dipastikan semua anak memulainya tanpa hambatan.
Ardiansyah juga mengingatkan bahwa hulu dari persoalan ATS kerap muncul pada masa anak-anak memasuki usia sekolah.
Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal.
“Kalau kita serius mencegah anak putus sekolah, kita mulai dari tahap paling dasar,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut instruksi tersebut, Disdikbud Kutim telah merampungkan Rencana Aksi Daerah Strategi Anti Anak Tidak Sekolah.
Dokumen itu akan menjadi pedoman kerja untuk melacak anak yang tidak mengenyam pendidikan, mencegah penambahan kasus baru, serta mengembalikan mereka yang sudah terlanjur berhenti sekolah.
Upaya ini menunjukkan peningkatan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi tantangan pembangunan pendidikan di Kutim.
Dengan landasan Wajib Belajar 13 Tahun dan strategi SITISEK, pemerintah berharap penanganan ATS dapat dilakukan lebih terarah dan masif.
Pemkab Kutim menilai kebijakan tersebut bukan hanya soal memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan, tetapi juga bagian dari investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah optimistis bahwa penataan sistem pendidikan sejak usia dini akan memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi persaingan di masa mendatang. (Adv)

