SAMARINDA: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa solusi jangka panjang untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalur padat, seperti Jalan MT Haryono, adalah dengan merelokasi total kawasan pergudangan dari pusat kota ke wilayah Palaran.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan kepadatan kendaraan besar di jalur tersebut menjadi salah satu pemicu utama kecelakaan fatal. Kondisi ini diperparah dengan bercampurnya kendaraan berat dan kendaraan kecil di ruas jalan yang sama.
Menurutnya, keberadaan gudang di sepanjang Jalan Ir. Sutami sudah tidak lagi representatif dan justru memicu kemacetan serta kecelakaan, terutama akibat aktivitas bongkar muat yang kerap meluber hingga ke badan jalan.
“Solusinya tidak bisa hanya dengan penindakan terus-menerus. Akar masalahnya ada di hulu, yaitu pergudangan yang sudah tidak layak di tengah kota. Kami merekomendasikan kepada DPRD agar seluruh pergudangan di Sutami dipindahkan ke Palaran,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Manalu menjelaskan, skema relokasi akan diikuti dengan sistem distribusi bertahap (shifting).
Nantinya, kontainer besar dari pelabuhan hanya diperbolehkan melakukan bongkar muat di kawasan pergudangan Palaran.
Selanjutnya, distribusi ke dalam kota dilakukan menggunakan kendaraan yang lebih kecil untuk mengurangi beban lalu lintas di pusat kota.
“Jika kontainer besar tetap masuk ke gudang di dalam kota, maka masalah ini akan terus berulang,” tegasnya.
Untuk mendorong percepatan relokasi, Dishub juga mengusulkan kebijakan fiskal berupa kenaikan biaya sewa atau pajak pergudangan di dalam kota agar pelaku usaha terdorong pindah ke Palaran yang memiliki lahan lebih luas.
Selain itu, terkait pembatasan operasional angkutan barang, Manalu menyebut kebijakan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2011.
Namun, penerapan pembatasan ketat dinilai berpotensi mengganggu distribusi logistik dan memicu biaya tambahan seperti demurrage di pelabuhan.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan hukum di jalan raya bukan berada di Dishub, melainkan pihak kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Kami di Dishub lebih fokus pada pengawasan terminal dan pengujian kendaraan. Untuk tilang itu ranah kepolisian,” jelasnya.
Manalu juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan berkendara.
Ia menilai faktor perilaku pengguna jalan serta kelayakan kendaraan, seperti kondisi rem dan ban, menjadi aspek krusial dalam mencegah kecelakaan.
Ia berharap DPRD Kota Samarinda dapat mendukung usulan tersebut, termasuk membantu sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Usulan relokasi pergudangan ini sendiri telah disuarakan sejak 2023, dan kini mulai mendapat sinyal dukungan dari legislatif sebagai langkah strategis menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Samarinda.

