SAMARINDA: Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, menilai wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan langkah yang sah secara hukum.
Namun, ia meragukan instrumen tersebut akan benar-benar direalisasikan dalam waktu dekat.
Menurut Saipul, hak angket adalah bagian dari mekanisme pengawasan legislatif yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penggunaannya bukan sesuatu yang mengada-ada.
“Hak angket itu dijamin undang-undang, bukan sesuatu yang mengada-ada. Tapi saya agak pesimis ini benar-benar dijalankan,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
Wacana tersebut mencuat setelah aksi unjuk rasa besar yang digelar mahasiswa dan masyarakat pada 21 April 2026 di depan gedung DPRD Kaltim.
Dalam aksi itu, massa mendesak penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai belum berpihak kepada publik.
Aksi tersebut juga melahirkan pakta integritas yang diinisiasi Aliansi Rakyat Kaltim.
Dokumen itu memuat tiga tuntutan utama, yakni audit menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah daerah, penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta dorongan penggunaan hak angket oleh DPRD.
Pakta integritas tersebut turut memuat konsekuensi politik, di mana DPRD diminta bertanggung jawab kepada publik apabila komitmen yang telah disepakati tidak dijalankan.
Saipul menilai, desakan penggunaan hak angket seharusnya menjadi momentum bagi DPRD untuk menunjukkan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Namun, ia menyoroti bahwa selama ini fungsi tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Hal itu, menurutnya, terlihat dari proses pembahasan kebijakan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kalau kebijakan yang sekarang dipersoalkan itu sebelumnya sudah disetujui bersama, berarti DPRD juga punya tanggung jawab di situ,” tegasnya.
Ia bahkan menilai, jika hak angket benar-benar dijalankan, hasilnya berpotensi tidak hanya mengarah pada evaluasi pemerintah daerah, tetapi juga membuka peran DPRD dalam kebijakan yang dipersoalkan.
“Kesimpulannya nanti bisa saja menunjukkan bahwa kedua pihak sama-sama punya peran dalam persoalan yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, Saipul menyoroti lemahnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Menurutnya, ketidakkonsistenan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut menjadi akar dari berbagai polemik kebijakan yang muncul di ruang publik.
“Kalau prinsip good governance itu tidak dijalankan, ya wajar kalau muncul persoalan seperti sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa komitmen serius dari seluruh pihak, wacana hak angket berpotensi hanya menjadi respons sesaat terhadap tekanan publik tanpa menghasilkan perubahan yang substantif.
“Saya kira poin-poin hasilnya sudah bisa diduga. Tinggal bagaimana komitmen untuk benar-benar memperbaiki ke depan,” pungkasnya.

