
BONTANG : Proses penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah memasuki tahap akhir.
Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menyusun Tatib, diwakili Ubaya Bengawan menyatakan dokumen tersebut hampir selesai dan kini sedang dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah.
“Tatib sudah hampir rampung, hanya saja yang mengesahkan Tatib ini kan pimpinan DPRD, sedangkan pimpinan definitif belum ditetapkan,” ujar Ubaya.
Tatib DPRD sendiri merupakan aturan yang menjadi panduan bagi para anggota dewan dalam melaksanakan tugas mereka, termasuk bagaimana mereka menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Proses penyusunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Menurut Ubaya, konsultasi dengan Kemendagri dilakukan untuk memastikan bahwa setiap poin dalam Tatib sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini masih ada konsultasi dengan kementerian. Jika ada yang kurang atau perlu direvisi, Pansus akan segera melakukan pembahasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan Pansus siap melakukan revisi maupun penambahan pasal jika diperlukan untuk menyempurnakan aturan ini.
Legislator Golkar itu optimistis Pansus Tatib dapat terselesaikan dalam waktu dekat, meskipun pengesahan masih tergantung pada pimpinan definitif DPRD.
“Saya yakin dalam waktu dekat Tatib akan rampung. Semua akan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Tatib yang hampir rampung ini diharapkan akan menjadi landasan penting bagi DPRD Bontang dalam menjalankan tugas-tugas mereka dengan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.(*)

