SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menilai pembangunan hotel bintang empat Courtyard by Marriott oleh PT KSA Realty Indonesia menjadi indikator meningkatnya kepercayaan investor global terhadap daerah.

Proyek yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), itu resmi dimulai melalui kegiatan groundbreaking yang dihadiri Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Senin 20 April 2026.
Hotel tersebut direncanakan memiliki 20 lantai dengan luas bangunan mencapai 37.990 meter persegi.
Andi Harun menegaskan, kegiatan pemancangan tiang pertama bukan sekadar seremoni, melainkan memiliki makna strategis bagi perkembangan investasi di Kota Tepian.
“Ini bukan sekadar acara seremoni. Ini menunjukkan bahwa Samarinda terus mendapatkan kepercayaan investasi, bahkan dari manajemen global seperti Marriott International,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran jaringan hotel internasional tersebut menjadi bukti bahwa Samarinda kini mulai dilirik di tingkat global.
“Ini mengindikasikan bahwa Samarinda mendapatkan kepercayaan tidak hanya nasional, tapi juga internasional,” katanya.
Selain itu, masuknya investasi tersebut juga mencerminkan kondisi daerah yang dinilai aman dan kondusif bagi kegiatan bisnis.
“Kalau investor percaya, berarti Samarinda dinilai aman dan kondusif untuk kegiatan bisnis dan investasi,” tambahnya.
Dari sisi ekonomi, pembangunan hotel ini diproyeksikan memberikan dampak signifikan, baik selama masa konstruksi maupun saat mulai beroperasi.
“Selama konstruksi akan membuka lapangan kerja, dan saat operasional juga akan menyerap tenaga kerja. Ini akan berdampak pada UMKM, kuliner, pariwisata, hingga transportasi,” jelasnya.
Terkait aspek perizinan, Andi Harun memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan.
“Kalau perizinan belum terpenuhi, saya tidak hadir. Dengan kehadiran saya di sini, berarti secara prinsip seluruh perizinan sudah terpenuhi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perizinan tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di sisi lain, ia juga mengakui adanya potensi dampak lokal selama proses konstruksi, termasuk kemungkinan genangan air di sekitar lokasi proyek.
Namun, hal tersebut disebut telah diantisipasi melalui kesepakatan antara pihak pengembang dan masyarakat.
“Sudah ada kesepakatan dengan masyarakat untuk membuat parit keliling sebagai solusi aliran air,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya sudah tugaskan camat dan lurah untuk memantau. Hal-hal kecil harus diselesaikan agar tidak berkembang menjadi isu besar,” pungkasnya.

