

SAMARINDA: Pembangunan jalan tembusan Sambutan–Merdeka di Kota Samarinda yang telah rampung dan diresmikan masih menyisakan persoalan terkait hibah dan kompensasi lahan warga.
Sejumlah pemilik lahan mengaku belum menerima penyelesaian kompensasi, sementara administrasi hibah tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut juga belum tuntas.
Persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan warga terkait penggunaan lahan untuk pembangunan jalan yang dikerjakan pada 2023 tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengungkapkan, terdapat kesepakatan antara kontraktor pelaksana dan masyarakat mengenai pemberian kompensasi atas lahan yang terdampak pembangunan. Kesepakatan itu disebut telah dituangkan dalam perjanjian dengan nilai tertentu.
Namun, realisasi pembayaran kompensasi baru mencapai sekitar 40 persen. Sementara itu, sekitar 60 persen sisanya masih belum dibayarkan.
“Kontraktor menyatakan siap menyelesaikan karena mereka juga katanya belum cair. Ya, mungkin dia belum juga dapat bayaran dari Pemerintah Kota,” ujar Samri usai RDP di DPRD Samarinda, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menyebutkan, sekitar 10 warga mengadukan persoalan tersebut. Sebagian warga bersedia menghibahkan lahannya secara sukarela, tetapi dokumen hibahnya belum tuntas. Di sisi lain, ada pula warga yang meminta kompensasi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan.
Menurut Samri, persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penyelesaian administrasi dan persoalan sosial sebelum pekerjaan fisik dimulai. Ia menilai status lahan serta persetujuan pemilik tanah semestinya dipastikan terlebih dahulu agar pembangunan tidak menyisakan sengketa setelah proyek selesai.
“Seharusnya semuanya clear and clean baru dilaksanakan kegiatan. Ini kelihatannya, ah sudah kerjakan saja, kalau ada masalah baru kita selesaikan,” tegasnya.
Ia menekankan, persetujuan sebagian warga tidak serta-merta dapat dianggap mewakili seluruh pemilik lahan yang terdampak. Setiap bidang tanah yang digunakan untuk pembangunan harus memiliki kejelasan status dan persetujuan pemiliknya.
‘Saya meminta agar warga yang secara sukarela menghibahkan tanahnya mendapat kepastian administrasi. Sementara warga yang meminta kompensasi harus memperoleh penyelesaian sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku,’’ ungkapnya.
Persoalan lainnya adalah biaya pemecahan sertifikat tanah bagi warga yang sebagian lahannya telah digunakan untuk jalan. Samri mengatakan, apabila proses pemecahan sertifikat tidak segera dilakukan, warga berpotensi tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang secara fisik telah menjadi fasilitas umum.
“Kalau tidak segera dilakukan pemecahan, masyarakat juga menanggung kerugian,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah menjelaskan, akses jalan tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya adalah administrasi surat hibah dari masyarakat yang belum diselesaikan.
Yusdiansyah mengatakan, kejelasan kebutuhan lahan berdasarkan perencanaan awal proyek juga perlu dipastikan sebelum proses administrasi aset dapat ditindaklanjuti.
Berdasarkan pengukuran sementara dengan mengacu pada kondisi jalan yang ada, lebar jalan tercatat sekitar 5 meter dengan panjang kurang lebih 5.252 meter. Namun, terdapat pekerjaan drainase di sisi jalan yang memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan lebar lahan sebenarnya.
Warga mempertanyakan apakah lebar lahan yang dibutuhkan dalam perencanaan mencapai 5 meter atau 7 meter, mengingat adanya kebutuhan ruang tambahan untuk drainase sekitar 2 meter.
“Kuncinya ada di PUPR. Kita perlu memastikan perencanaan awalnya itu panjangnya berapa, lebar berapa,” kata Yusdiansyah.
Ia menyebutkan, koordinasi dengan pihak terkait diperlukan untuk memastikan ukuran dalam dokumen perencanaan. Jika lebar yang dibutuhkan ternyata 7 meter, pengukuran ulang akan dilakukan untuk mengetahui luas lahan warga yang terdampak secara lebih akurat.
Samri mengingatkan, persoalan administrasi lahan yang tidak segera diselesaikan berpotensi memicu sengketa pada masa mendatang, terutama jika kepemilikan tanah telah beralih kepada ahli waris.
Menurutnya, dokumen hibah yang tidak tuntas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, meskipun jalan telah lama digunakan masyarakat. Karena itu, status lahan perlu diperjelas agar hak pemilik tanah maupun kepastian aset pemerintah sama-sama terlindungi.
Komisi I DPRD Samarinda telah menyampaikan rekomendasi agar persoalan administrasi hibah dituntaskan. Samri juga menyebut pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perencanaan proyek, termasuk kebutuhan luas lahan yang digunakan.

