SAMARINDA : Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Keputusan tersebut berlaku sejak , Jumat (30/12/2022).Pencabutan PPKM tersebut melewati hasil kajian yang berlangsung selama 10 bulan serta pertimbangan berdasarkan kasus infeksi Covid 19 dari daerah hingga pusat.
Pencabutan PPKM, yang mulai berlaku 1 Januari 2023, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni, mengaku, Pemprov belum sepenuhnya melaksanakan putusan tersebut. “Meski telah memasuki masa endemi, tapi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak akan dibubarkan dan masih terus menjalankan fungsinya,”tutur Sri Wahyuni, Senin (2/1/2023) seraya menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan karena saat ini kita baru menuju transisi dari pandemi ke endemi.
Hal tersebut dikatakan Sri saat mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar secara online oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dari Ruang Rapat Sekda Kaltim, Sri mengikuti zoom didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kaltim H Jaya Mualimin, Direktur RSUD AWS Samarinda dr David Hariadi Masjhoer, Kepala Pelaksana BPBD Kaltim HM Agus Hari Kesuma, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak.
Ia menjelaskan, sesuai arahan Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wenpi Wetipo terkait dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, maka Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti dengan membuat Instruksi Gubernur (ingub) Kaltim.
Sementara terkait dengan pengendalian inflasi, ia berharap Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kaltim maupun kabupaten kota tetap melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), serta tetap mengoptimalkan enam langkah yang sudah dilakukan dalam pengendalian inflasi.
Sebagai informasi, sebelumnya Wamendagri John Wenpi Wetipo menjelaskan sedikitnya ada lima poin yang ia sampaikan dalam rapat di hari pertama pada tahun 2023, yakni terkait arahan Presiden Republik Indonesia, 30 Desember 2022 tentang Pencabutan PPKM. Kedua, terkait Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Ketiga, terkait pengendalian inflasi daerah. Keempat, realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten kota. Kemudian poin kelima ialah peran Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan penyerapan APBD.

