
KUTIM: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), Armin Nazar mengungkapkan permasalahan dalam penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satu poin yang belum dapat ditegakkan adalah jadwal pembuangan sampah dari 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.
Jika terjadi pelangaran terhadap jam pembuangan sampah dapat dikenakan ancaman denda mencapai 50 juta rupiah dan kurungan badan.
Namun, Armin menyatakan keberatan terhadap hukuman yang dinilai tidak manusiawi tersebut, dan menurutnya Perda ini perlu di evaluasi.
“Denda 50 juta itu terlalu tinggi. Ini bukan hanya soal kepatuhan aturan, tapi juga soal kemanusiaan. Buang sampah seharusnya menjadi tindakan yang mendidik, bukan merugikan secara finansial,” ungkapnya saat ditemui langsung, Kamis (23/11/2023).
Sebagai solusi alternatif, Nazar mengusulkan konsep tindak pidana ringan (Tipiring), yang telah sukses diterapkan di Manado.
Menurutnya, memberikan hukuman berupa partisipasi dalam kegiatan membersihkan sampah bersama petugas dapat lebih efektif sebagai efek jera dibanding denda besar.
“Saya pernah berdiskusi dengan DPRD, bagaimana kalau diadakan tipiring seperti di Manado? Buang sampah diluar jadwal, harus ikut petugas atau sapu jalan. Ini untuk memberikan efek jera dan mendidik,” tegasnya.
Selain itu, Armin telah memulai inisiatif pribadi dengan petugas DLH untuk melakukan patroli menggunakan mobil dinas dari pagi hingga siang.
“Kita sudah siapkan mobil pickup untuk patroli. Jika ada yang kedapatan buang sampah di luar tempat yang sudah ditentukan, kami suruh foto dan akan kami viralkan. Ini untuk mencegah pelanggaran berulang,” tambahnya.
Dalam hal ini, Nazar juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2012.
“Kami meminta agar DPRD bisa membuat inisiasi Perda yang lebih manusiawi terkait sanksi bagi pelanggaran pengelolaan sampah. Denda 50 juta perlu dievaluasi agar tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sudah semakin baik dari beberapa tahun sebelumnya.
“Sekarang, situasinya sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, gaji pegawai pengangkut sampah lebih besar dibandingkan tenaga honorer, bahkan bisa mencapai Rp3,5 juta rupiah. Ini upaya kami untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (*)

