SAMARINDA: Pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.
Dalam tiga tahun terakhir, alokasi solar dan Pertalite yang disetujui pemerintah pusat kerap jauh di bawah usulan Pemerintah Provinsi Kaltim (Pemprov Kaltim). Kondisi ini turut memicu antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, terdapat disparitas besar antara kebutuhan BBM bersubsidi yang diajukan daerah dan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Usulan kebutuhan solar ini tidak pernah diberikan sesuai permintaan. Ini yang mengakibatkan kita kekurangan ketersediaan BBM subsidi,” kata Bambang, Kamis, 1 Oktober 2026.
Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim, pada 2024 daerah mengusulkan kuota solar sebanyak 392.881 kiloliter (KL). Namun, kuota yang disetujui hanya 277.831 KL.
Pada 2025, usulan meningkat menjadi 465.753,34 KL, tetapi realisasinya justru turun menjadi 252.231 KL. Sementara pada 2026, dari usulan 415.682,50 KL, alokasi yang diberikan BPH Migas hanya 268.430 KL.
Kondisi serupa terjadi pada BBM jenis Pertalite. Pada 2024, dari usulan 904.997 KL, kuota yang disetujui mencapai 718.491 KL. Setahun kemudian, usulan meningkat menjadi 955.323,63 KL, tetapi realisasinya hanya 620.624 KL.
Pada 2026, usulan Pertalite kembali naik menjadi 1.034.972,72 KL. Namun, alokasi yang disetujui hanya 508.400 KL, atau kurang dari separuh kebutuhan yang diajukan.
Bambang menyebut, kewenangan penetapan alokasi akhir BBM bersubsidi berada di tangan pemerintah pusat melalui BPH Migas. Pemerintah daerah hanya mengajukan kebutuhan berdasarkan perhitungan teknis dan kondisi di lapangan.
“Kebijakan migas hulu dan hilir ini di pusat. Jadi, kita di daerah hanya mengusulkan sesuai kebutuhan riil masyarakat dan industri. Namun, yang diberikan rata-rata cuma setengahnya,” ujarnya.
Menurut Bambang, penghitungan kebutuhan BBM yang diajukan Pemprov Kaltim telah dikaji bersama Biro Perekonomian. Perhitungan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan jumlah kendaraan, kebutuhan industri lokal, hingga proyeksi penambahan kendaraan listrik.
Di sisi lain, keterbatasan jam operasional SPBU turut memperparah antrean ketika pasokan BBM tiba. Bambang menyebut sebagian besar SPBU di Kaltim tidak beroperasi selama 24 jam dan rata-rata sudah tutup sekitar pukul 20.00 Wita.
“Rata-rata jam 8 malam sudah tutup. Ini berbeda dengan SPBU di beberapa kota besar lainnya yang buka 24 jam,” katanya.
Dinas ESDM Kaltim menilai perpanjangan jam operasional SPBU dapat menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk mengurai penumpukan kendaraan, terutama saat pasokan BBM datang.
Selain mendorong penyesuaian pasokan dan operasional SPBU, Pemprov Kaltim juga terus mendorong transisi energi melalui penggunaan kendaraan listrik. Upaya tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam memproyeksikan kebutuhan BBM ke depan.
Meski demikian, besarnya selisih antara kuota yang diusulkan dan yang disetujui masih menjadi tantangan bagi Kaltim dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat dan sektor industri.

