Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor, Sekda Kaltim HM Sa’bani dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Anwar Sanusi tidak menghadiri secara langsung hearing bersama pihak perwakilan SMAN 10 terkait penolakan pemindahan lokasi sekolah ke Education Center di Jalan PM Noor.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Deni Sutrisno mengatakan, meski secara fisik pihak Disdikbud dan Gubernur Kaltim tidak hadir, dirinya adalah unsur pemerintahan yang telah ditugaskan sehingga berwenang mewakili. Namun tidak berhak memberikan keputusan.
Deni menjelaskan, alasan tidak hadirnya Kadisdikbud Kaltim karena pihaknya sedang melakukan rapat di DPRD Kaltim, sedangkan Gubernur Kaltim berhalangan karena sedang perjalanan dinas di luar daerah dan Sekda Kaltim sedang mengikuti seleksi pansel.
“Jadi dari unsur Disdikbud sudah terwakili juga walaupun secara fisik, Anwar Sanusi tidak berada di sini. Artinya, pemerintah tetap hadir, dan segala penjelasan pihak SMAN 10 kami akan sampaikan laporannya,” kata Deni kepada Narasi.co usai melakukan hearing di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (4/1/2022).
Dikatakan Deni, saat melakukan hearing, pihak SMAN 10 tetap menolak untuk dipindahkan, karena memang itulah yang menjadi tuntutan utama. Meski Dirinya yang ditugaskan untuk mengikuti rapat, lagi-lagi dirinya sampaikan bukan pihaknya untuk memberikan keputusan.
“Mereka tetap menolak pindah. Keputusan tetap kewenangan gubernur. Kami hanya staf namun apapun yang menjadi harapan pihak SMAN 10 akan kami sampaikan semua kepada gubernur,” jelasnya.
Dirinya mengaku saat hearing tadi telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada SMAN 10 dalam menyampaikan tuntutan. Bahkan sempat dilakukan skors salat zuhur yang kemudian dilanjutkan kembali.
“Saya kan sejak awal beri mereka kesempatan seluas-luasnya, sampai jam berapa. Karena kan apa yang disampaikan juga amanah bagi kami,” sebutnya.
Namun untuk sementara sebagai Plt dirinya masih mengacu pada kebijakan gubernur untuk tetap dilakukan pemindahan. Dan pada perkembangan selanjutnya, akan kembali disampaikan.
“Kami sementara, kebijakan gubernur itu memindahkan. Nanti pada perkembangan selanjutnya kami sampaikan,” ulasnya.
Selanjutnya, terkait pihak orang tua dari SMAN 10 diketahui telah membawa persoalan ini ke jalur hukum dalam hal ini PTUN untuk mendapat kepastian hukum, Deni menegaskan tentu semua harus menghormati proses tersebut, tetapi bagaimana perkembangan dan keputusannya masih menunggu gubernur.
“Mereka juga menyampaikan persoalan ini di PTUN, itu juga kita harus hormati sebagai upaya hukum yang dilakukan pihak aliansi orang tua. Untuk itu, kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan pak gubernur,” tutupnya.

