
KUTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah merumuskan ulang tata kelola izin toko modern setelah hampir satu dekade kewenangan daerah tersisih oleh sistem perizinan nasional berbasis Online Single Submission (OSS).
Langkah ini ditempuh menyusul kian masifnya pertumbuhan gerai waralaba yang muncul tanpa saringan teknis dan menekan keberlangsungan pedagang kecil di berbagai kecamatan.
Selama penerapan OSS Online atau Risk Based Approach (RBA) izin usaha kelas risiko rendah, termasuk toko modern, muncul otomatis begitu pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha.
Mekanisme itu memutus proses verifikasi di tingkat daerah. Dalam waktu singkat, deretan logo Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi bermunculan di banyak titik, sebagian berdiri hampir berdampingan dengan warung maupun pasar rakyat.
Situasi tersebut memicu kecemasan hingga aksi protes dari pedagang kecil pada 2023.
Pemerintah daerah menegaskan persoalan muncul bukan karena pembiaran, melainkan keterbatasan peran mereka dalam sistem nasional.
“Saat itu seolah-olah kami yang menerbitkan izin, padahal sistem otomatis mengeluarkannya setelah pelaku usaha memasukkan data,” kata Koordinator Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Arianto Relax, di Sangatta, belum lama ini.
Ia menambahkan, daerah tak memiliki celah untuk memeriksa apakah lokasi sesuai tata ruang atau berpotensi menimbulkan ketimpangan pasar.
“Dalam tiga hari izin sudah terbit, sementara kami sama sekali tidak diminta melakukan pengecekan,” ujarnya.
Perubahan baru terjadi setelah pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mewajibkan kesesuaian ruang dan penilaian lingkungan sebelum izin usaha dikeluarkan.
“Sekarang ada dua lapisan yang harus dilewati dulu sebelum izin muncul,” tutur Arianto.
Dengan adanya dua saringan awal tersebut, daerah diproyeksikan kembali memiliki ruang untuk menilai kelayakan lokasi.
“Setidaknya kami bisa memastikan titik yang diajukan sejalan dengan rencana tata ruang dan tidak menimbulkan masalah lingkungan,” ucapnya.
Namun, tanpa aturan turunan di tingkat kabupaten, kewenangan verifikasi tetap tidak berjalan.
Arianto menjelaskan, sistem hanya mengenali dasar hukum yang termuat dalam peraturan kepala daerah.
“Kalau Perbup-nya tidak ada, proses itu tidak akan dikenali sistem, sehingga izin tetap keluar otomatis,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim, Nora Ramadani, menyebut persoalan ini sebenarnya telah berlangsung sejak OSS diterapkan pada 2018.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 yang menjadi rujukan penataan toko modern tidak lagi sesuai karena masih berbasis manual.
“Sejak sistem online diberlakukan, aturan lama tidak lagi dapat dijalankan,” ucap Nora. Ia mencatat seluruh 105 toko modern yang beroperasi saat ini terbit melalui mekanisme otomatis.
“Data PTSP menunjukkan tidak ada satu pun yang melewati verifikasi teknis,” katanya.
Kondisi itu mendorong Pemkab Kutim menyusun Peraturan Bupati baru tentang Penataan dan Pengendalian Toko Modern.
Dalam draft aturan, sejumlah ketentuan disiapkan untuk menertibkan pertumbuhan gerai waralaba.
Salah satu poin kunci adalah pengaturan jarak: toko modern wajib berlokasi minimal satu kilometer dari pasar rakyat dan tidak berdiri terlalu dekat dengan sesama gerai waralaba, dengan batas minimal sekitar 500 meter.
Jam operasional juga akan dibatasi. Menurut Nora, ketentuan ini dirancang agar pedagang kecil tetap memiliki ruang usaha di malam hari.
“Kalau semua buka 24 jam, tentu usaha kecil akan makin terdesak. Karena itu operasionalnya kami atur maksimal hingga pukul sepuluh malam, dan ada toleransi sedikit pada akhir pekan,” katanya.
Selain itu, setiap toko modern diwajibkan menyediakan lahan parkir memadai, sedikitnya empat slot mobil dan sepuluh motor.
Pemerintah juga mengatur agar gerai waralaba melakukan kemitraan dengan UMKM lokal.
“Dalam enam bulan setelah dibuka, mereka harus sudah menggandeng pelaku UMKM. Bentuknya bisa dengan menyediakan kios kecil di bagian depan,” ujar Nora.
Ia mengatakan penyusunan Perbup ini merupakan komitmen yang ia sampaikan sejak awal menjabat.
“Saya pernah menyampaikan bahwa penataan ulang izin toko modern menjadi prioritas. Sekarang kami realisasikan,” ucapnya.
Proses perumusan melibatkan DPMPTSP, PUPR, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi dan UMKM. Meski koordinasi berlangsung dinamis, seluruh OPD disebut sepakat bahwa perlindungan pedagang kecil harus menjadi perhatian utama.
“Kali ini semua pihak menyadari dampaknya luas, sehingga pembahasannya relatif berjalan serempak,” tuturnya.
Jika aturan baru ini disahkan, Kutai Timur akan menjadi salah satu daerah pertama di Kalimantan Timur yang kembali memegang kendali penuh atas perizinan toko modern.
Pemerintah menegaskan tidak sedang menutup pintu bagi investasi, melainkan mengatur ulang keseimbangan ekosistem perdagangan.
“Bukan berarti toko modern tidak boleh berkembang. Yang kami jaga adalah agar pelaku usaha tradisional tetap punya ruang bersaing,” kata Nora.
Pemkab berharap Perbup ini menjadi penutup dari masa selama hampir sepuluh tahun ketika izin usaha terbit otomatis tanpa kendali daerah.
Dengan dasar hukum baru, setiap permohonan izin akan melalui verifikasi teknis, termasuk uji jarak yang kini sudah terintegrasi dengan RDTR.
Lokasi yang tak memenuhi radius minimal tidak lagi dapat lolos sistem. (Adv)

