SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya menjamin pembiayaan layanan kesehatan masyarakat, sekaligus menyoroti polemik konsistensi data kepesertaan antara pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan persoalan pengalihan beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan sekadar soal pembiayaan, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan (good governance).
Berdasarkan data per 1 Maret 2026, total kepesertaan BPJS di Samarinda mencapai 897.079 jiwa atau sekitar 101 persen dari jumlah penduduk semester I 2025 yang tercatat 888.184 jiwa.
Rinciannya meliputi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebanyak 163.162 jiwa, bukan pekerja (BP) 20.151 jiwa, peserta mandiri 198.148 jiwa, pekerja penerima upah badan usaha 233.969 jiwa, serta pekerja penerima upah penyelenggara negara 98.163 jiwa.
Selain itu, terdapat peserta PBPU yang ditanggung Pemkot Samarinda sebanyak 117.625 jiwa dan PBPU yang ditanggung Pemprov Kaltim sebanyak 58.195 jiwa.
Di tengah capaian tersebut, muncul rencana pengalihan beban pembiayaan sebanyak 49.742 jiwa dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.
Andi Harun menegaskan, secara finansial Pemkot Samarinda siap menanggung tambahan beban tersebut.
“Ini tidak ada apa-apanya (beban biayanya). Tapi ini dilakukan supaya tidak ada bias bahwa Pemkot Samarinda seolah-olah tidak mau menanggung beban,” tegasnya, Selasa, 14 April 2026.
Namun, ia mengkritisi prosedur dan narasi yang berkembang.
Menurutnya, usulan pengalihan justru berasal dari pemerintah provinsi, sehingga perlu disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Pemkot Samarinda juga menilai beban pembiayaan yang selama ini ditanggung melalui APBD telah mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun, jauh lebih besar dibanding angka sekitar Rp49 ribu per peserta yang menjadi polemik.
Selain aspek anggaran, Andi Harun menyoroti ketidakkonsistenan regulasi, khususnya dalam draf Peraturan Gubernur (Pergub).
Ia menemukan penggunaan istilah yang tidak lazim dalam sistem administrasi pemerintahan.
“Saya lihat di Pergub-nya itu bukan APBD, tapi ‘Anggaran Pendapatan dan Keuangan Daerah’. Itu istilah yang tidak pernah dipakai dalam undang-undang maupun administrasi pemerintahan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan ketidakkonsistenan kebijakan berpotensi menimbulkan catatan negatif di mata publik jika tidak didukung prosedur hukum yang tepat.
“Publik akan mencatat terus. Nalar sehat masyarakat akan menguji apakah kebijakan itu konsisten atau tidak,” tambahnya.
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda mengusulkan agar kebijakan penyesuaian ditunda hingga 2027 sambil menunggu kajian yang lebih komprehensif dari pemerintah provinsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menekankan pentingnya komunikasi yang matang dalam menyikapi dinamika kebijakan.
“Komunikasi itu modal dasarnya adalah kematangan mental. Kalau tidak, yang muncul bukan optimisme atau harapan, tapi justru keputusasaan. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari gubernur,” ujarnya.
Di sisi lain, Andi Harun juga menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan sinkronisasi data kepesertaan agar tidak ada warga yang dirugikan dalam proses transisi.
Ia menegaskan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas perdebatan prosedural antarinstansi.
Pemkot Samarinda memastikan tetap menjaga keberlangsungan layanan kesehatan sembari menunggu respons resmi dari pemerintah provinsi yang akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

