SAMARINDA: Transformasi pengelolaan fasilitas kesehatan berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Samarinda menarik perhatian daerah lain.
Jumlah unit BLUD yang meningkat dari enam pada 2020 menjadi 28 institusi pada 2026 mendorong Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan kaji tiru ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda.
Kunjungan rombongan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah dan UPT Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat ke Dinkes Samarinda pada Rabu, 15 April 2026, menjadi ajang berbagi pengalaman terkait implementasi BLUD yang dinilai mampu meningkatkan fleksibilitas layanan dan pengelolaan keuangan fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih, menjelaskan penerapan BLUD dilakukan bertahap sejak 2020 dan terus menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sejak 2020 hingga 2026, jumlah puskesmas yang menerapkan BLUD terus bertambah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui pengelolaan yang lebih mandiri,” ujarnya.
Berdasarkan data, pada 2020 terdapat enam puskesmas yang mulai menerapkan BLUD. Jumlah tersebut meningkat menjadi 28 institusi pada 2026, terdiri dari 26 puskesmas, satu Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan satu rumah sakit daerah.
Dalam aspek sumber daya manusia, Dinkes Samarinda menerapkan sistem remunerasi berbasis kinerja yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021.
Skema ini mengatur pembagian insentif bagi pimpinan BLUD, pejabat teknis, hingga bendahara.
Mulai 2026, penggajian pegawai, termasuk gaji rutin dan tunjangan hari raya (THR), diwajibkan menggunakan dana BLUD masing-masing unit layanan.
Dari sisi pembinaan dan pengawasan, pemerintah daerah membentuk tim khusus melalui Surat Keputusan Wali Kota.
Pembinaan dilakukan minimal 12 kali dalam setahun, disertai evaluasi rutin setiap caturwulan.
Pengawasan dilakukan melalui audit berkala dan tindak lanjut temuan secara sistematis.
Dalam pengelolaan keuangan, sistem BLUD memberikan fleksibilitas bagi puskesmas dalam belanja dan pengadaan barang dan jasa.
Unit layanan diperbolehkan melakukan pengadaan secara swakelola sehingga kebutuhan alat kesehatan dapat dipenuhi lebih cepat, terutama dalam kondisi darurat.
Realisasi keuangan BLUD tahun anggaran 2025 juga menunjukkan pengelolaan pendapatan dan belanja yang lebih terstruktur di tingkat puskesmas, Labkesda, maupun RSUD IA Moeis.
Hal ini menjadi indikator peningkatan efisiensi dan akuntabilitas layanan kesehatan daerah.
Melalui kaji tiru ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat diharapkan dapat mengadopsi praktik baik yang diterapkan di Samarinda, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan berbasis kemandirian dan fleksibilitas pengelolaan keuangan.

