SAMARINDA: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kalimantan Timur (Kaltim) menolak laporan utama Majalah Tempo edisi 13-16 April 2026 yang menyoroti Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, terkait wacana merger dengan Partai Gerindra.
Pernyataan sikap disampaikan Bendahara Umum DPW Nasdem Kaltim yang juga Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyusul aksi unjuk rasa kader NasDem di depan kantor Majalah Tempo, Selasa, 14 April 2026.
Saefuddin menegaskan pihaknya meminta Tempo segera memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai merugikan partai.
“Kami minta Majalah Tempo memberikan klarifikasi dan tanggapan kepada Partai Nasdem, serta tidak menyampaikan pernyataan yang tidak benar karena bisa menyesatkan kader dan masyarakat,” ujarnya di Kantor DPW Partai Nasdem Kaltim, Rabu, 15 April 2026.
Ia juga mengapresiasi kader yang menyampaikan aspirasi melalui aksi damai secara tertib, sebagai bentuk loyalitas terhadap partai dan kepemimpinan Surya Paloh.
Dalam pernyataan resminya, DPW Nasdem Kaltim menilai laporan Tempo tidak proporsional, tidak berimbang, serta mengandung framing yang merugikan kehormatan partai.
Salah satu poin yang disorot adalah penggunaan judul “PT Nasdem Indonesia Raya Tbk” yang dinilai bukan sekadar kekeliruan redaksional, melainkan konstruksi opini yang mendistorsi jati diri partai sebagai institusi politik.
“Keseluruhan narasi dalam laporan tersebut cenderung menggiring persepsi dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Saefuddin.
DPW Nasdem Kaltim juga menilai pemberitaan tersebut tidak hanya menyasar Surya Paloh, tetapi turut melukai kehormatan kader NasDem di seluruh Indonesia, termasuk di Kaltim.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap upaya yang merendahkan martabat Ketua Umum kami,” tegasnya.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak proporsional tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berdampak pada citra partai secara keseluruhan.
DPW Nasdem Kaltim menegaskan kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Mereka merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pemberitaan dilakukan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Dalam hal terjadi pemberitaan yang merugikan, pihak yang dirugikan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” lanjutnya.
Dalam sikap resminya, Nasdem Kaltim menyampaikan tiga tuntutan, yakni menolak isi pemberitaan, meminta klarifikasi dan permohonan maaf terbuka dari Tempo, serta membuka peluang langkah hukum jika tidak direspons.
Saefuddin menegaskan langkah tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan etika pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, tetapi kebebasan itu harus tunduk pada etika, hukum, dan tanggung jawab publik,” ujarnya.
Polemik ini bermula dari laporan Majalah Tempo yang mengangkat isu wacana merger Partai Nasdem dengan Partai Gerindra yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Sampul majalah yang menampilkan Surya Paloh juga menuai kritik dari kader.
Aksi unjuk rasa di depan kantor Tempo menjadi bentuk desakan agar media tersebut memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Meski demikian, DPW Nasdem Kaltim menegaskan seluruh kader tetap solid dan tidak terpengaruh oleh narasi yang dianggap tidak berbasis fakta.
“Kami akan terus menjaga kehormatan partai dan Ketua Umum dalam koridor hukum, etika, dan demokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengajak kader menjaga ketertiban, kedewasaan politik, dan marwah perjuangan.
“Partai Nasdem, Bersatu, Berjuang, Menang,” serunya diikuti seluruh kader.

