SAMARINDA: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin, menilai kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berbeda dengan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dilakukan pemerintah pusat.
Ia menegaskan, penonaktifan PBI JK dalam jumlah besar di Kaltim sebelumnya tidak menimbulkan persoalan berarti karena dapat ditangani pemerintah daerah.
“Saat itu sekitar 110 ribu peserta PBI JK dinonaktifkan, tapi tidak ramai karena kita selesaikan. Sekarang yang terdampak sekitar 49 ribu, tentu jauh lebih kecil dan tetap bisa kita tangani,” ujarnya usai dialog terbuka, Selasa malam, 14 April 2026.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan, termasuk bagi peserta yang terdampak redistribusi.
“Kita layani, tidak ada masalah. Semua tetap dilayani,” tegasnya.
Jaya menjelaskan, pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta tersebut masih ditopang melalui anggaran PBPU yang dikelola pemerintah.
Hingga pertengahan tahun, anggaran yang telah terserap mencapai sekitar Rp40 miliar.
“Anggarannya masih tetap ada, tidak berkurang. Hanya didistribusikan ulang saja,” jelasnya.
Ia menekankan kebijakan ini tidak perlu dipandang rumit karena pada prinsipnya pemerintah tetap hadir menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kalau ada masyarakat datang berobat, masa kita biarkan? Itu tidak mungkin. Kita tetap bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan seluruh fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit milik pemerintah provinsi, telah diinstruksikan untuk tetap melayani pasien tanpa terkecuali.
“Kita sudah kumpulkan seluruh direktur rumah sakit. Tidak boleh menolak pasien, apalagi yang terdampak. Itu sudah menjadi komitmen kita,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam menyikapi kebijakan tersebut.
“Jangan terlalu khawatir. Kalau sakit, datang saja ke fasilitas kesehatan, pasti dilayani,” katanya.
Selain layanan pengobatan, masyarakat tetap dapat mengakses layanan konsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.
Menjawab kekhawatiran terkait akses layanan, Jaya kembali menegaskan komitmen pemerintah.
“Yang penting masyarakat dilayani. Itu yang utama,” pungkasnya.
Sebelumnya, kebijakan redistribusi kepesertaan JKN dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke kabupaten/kota memicu polemik, termasuk penolakan dari Pemerintah Kota Samarinda terkait pengalihan sekitar 49.742 peserta.
Meski demikian, Pemprov Kaltim memastikan pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas dan tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.

