SAMARINDA: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah tersebut kini telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hingga 2026, total terdapat 28 institusi kesehatan yang menerapkan sistem tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismid Kusasih, menjelaskan jumlah tersebut terdiri dari 26 puskesmas, satu rumah sakit, dan satu laboratorium kesehatan daerah.
“BLUD di Samarinda sekarang sudah ada 28. Itu dimulai sejak 2020, awalnya enam puskesmas, kemudian bertahap hingga terakhir ada tujuh puskesmas yang melengkapi menjadi 26,” ujarnya diwawancarai media, Rabu, 15 April 2026.
Ia menambahkan, dua institusi lainnya yang berstatus BLUD adalah rumah sakit dan laboratorium kesehatan, sehingga total keseluruhan mencapai 28 unit layanan kesehatan.
Menurut Ismid, penerapan BLUD merupakan amanat wajib bagi unit pelaksana teknis (UPT) layanan kesehatan, baik di tingkat pelayanan primer maupun rujukan.
“BLUD ini sebenarnya amanat dan mandatory. Jadi memang seharusnya puskesmas maupun layanan rujukan menjadi BLUD agar pengelolaannya lebih optimal,” katanya.
Dari sisi kinerja, ia menyebut penerapan BLUD di Samarinda menunjukkan hasil positif. Seluruh unit BLUD mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, capaian pelayanan publik juga meningkat. Pada 2025, lima penghargaan pelayanan publik terbaik di Kota Samarinda diraih oleh unit puskesmas dan rumah sakit.
“Artinya, BLUD ini memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja layanan kesehatan,” ungkapnya.
Ismid menjelaskan, status BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam penggunaan pendapatan yang dihasilkan masing-masing fasilitas kesehatan.
Namun, fleksibilitas tersebut tetap berada dalam koridor regulasi.
“Fleksibilitas ini bukan berarti bebas sepenuhnya. Tetap ada aturan tata kelola yang harus diikuti sesuai regulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah ketentuan dalam penerapan BLUD, di antaranya penetapan resmi dari kepala daerah melalui surat keputusan serta pembentukan struktur pengelola.
Struktur tersebut mencakup kepala BLUD, pejabat teknis, dan pejabat keuangan yang memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan layanan dan anggaran.
“Semua sudah diatur. Mulai dari penetapan, pejabat pengelola, hingga sistem tata kelola keuangan,” jelasnya.
Adapun tujuh puskesmas terakhir mulai berstatus BLUD dan efektif beroperasi sejak 1 Januari 2026.
Dengan capaian tersebut, Dinkes Samarinda memastikan seluruh puskesmas di wilayahnya telah menerapkan sistem BLUD sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

