
Samarinda – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) sedianya akan berakhir pada bulan Mei ini. Namun, Tim Pansus meminta agar Pimpinan DPRD Kaltim untuk memperpanjang hingga satu bulan ke depan.

Demikian hal ini disampaikan anggota Tim Pansus H Masykur Sarmian pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-15 Masa Sidang II Tahun 2022, Rabu (18/5/2022).
Tim Pansus rancangan pembentukan peraturan daerah DPRD Kaltim dengan SK Nomor 05 Tahun 2022 Tanggal 15 Februari 2022 tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan 4 penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Pada paparannya, H Masykur Sarmian mengatakan Tim Pansus P4GN dan PN sampai saat ini telah melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan rancangan Perda seperti melakukan rapat-rapat internal pansus, melakukan rapat kerja bersama bersama Badan Kesbangpol Kaltim dan BNNP Kaltim sebagai perangkat daerah dan lembaga vertikal yang akan melaksanakan Perda dalam rangka menyamakan persepsi pembahasan rancangan Perda.
Selain itu, melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai perangkat daerah dan lembaga terkait serta organisasi masyarakat dan organisasi pemuda, dalam rangka sosialisasi sekaligus menampung saran dan masukan perbaikan terhadap isi materi draf rancangan Perda, melaksanakan konsultasi pansus ke Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum, dan ke Direktorat Produk Hukum Daerah – Kementerian Dalam Negeri RI, dalam rangka konsultasi legal drafting dan substansi materi rancangan Perda.
Kemudian pula, melaksanakan konsultasi publik dalam rangka diseminasi atau penyebarluasan draf rancangan Perda kepada seluruh unsur pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim, menyerap informasi dan saran terhadap rancangan Perda, yang selanjutnya meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menyusun Perda yang sama, serta melakukan kunjungan kerja baik ke dalam provinsi maupun ke luar provinsi Kaltim dalam rangka menampung saran dan masukan, serta studi komparasi ke provinsi lain.
Pun berjalannya progres kinerja, tetapi Tim Pansus menilai masih ada beberapa hal harus dilakukan penyempurnaan dalam pembentukan rancangan peraturan daerah mengenai P4GN dan PN.
“Pansus meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk memberikan perpanjangan masa kerja Pansus sampai satu bulan ke depan, sebagaimana telah disampaikan dalam surat permohonan perpanjangan masa kerja,” katanya di Gedung D Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (18//5/2022).
Menyoal perpanjangan masa kerja, Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun menerangkan jika sejauh ini progres yang dikerjakan Tim Pansus telah berjalan baik hanya memang harus ada uji publik lagi yang dilakukan untuk kemudian akan dikonsultasikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dimaksimalkan. Ini disepakati forum.
“Progres sudah jalan, sudah banyak yang dilaporkan dari konsultasi ke beberapa kementerian dengan BNN kemudian ke Kumham juga sudah diskusikan namun masih ada perlu penyempurnaan dan tahap akhir nanti final di tanggal 15 Juni 2022 mendatang,” pungkasnya.