Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Dalam kunjungannya ke Jambi, ia menegaskan akan memberi atensi lebih terhadap penanganan persoalan mafia tanah, Jumat(26/8/2022).
Kunjungan kerja tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung, beserta Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Jaksa Agung, menyampaikan ketegasan dan atensi ini beriringan dengan hasil kunjungan Presiden ke Jawa Timur terkait penanganan terhadap mafia tanah yang harus ditindak secara tegas.
“Saya ingatkan persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata, sebagai Insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat kita harus memahami bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia bahkan di beberapa tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius,” pesan Jaksa Agung, dalam siaran persnya.
Data yang diterima oleh Jaksa Agung pada 4 Juni 2022, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35 persen atau sekitar 875.000, tanah warga yang belum bersertifikat.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan perhatian. Di samping itu, Jaksa Agung mendapati sebanyak sembilan laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.
“Saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen. Ini untuk memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujar Jaksa Agung lagi.
Instruksi Jaksa Agung jelas, untuk mengenali cara operasi mafia tanah, terjadi di wilayah hukum masing-masing seperti melalui pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.
“Tolong diperhatikan, penanganan mafia tanah ada dalam atensi saya. Oleh karena itu berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut, tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari Korps Adhyaksa,”tegasnya.
“Saya tegaskan bahwa apabila ada oknum kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,” sambung Burhanuddin