SAMARINDA: Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil memusnahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.
Pemusnahan tersebut dari hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Balikpapan, Rabu (27/12/2023).
Narkotika yang dimusnahkan dengan dibakar di halaman BNN Kaltim. Ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika oleh Tim Pemberantasan BNNK Balikpapan di wilayah Kota Balikpapan, Sabtu (23/12/2023) lalu.
Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari Tim Posko Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada temuan paket J&T Express, diduga narkotika golongan 1 jenis ganja yang dikirim dari Medan menuju Balikpapan.
Modus yang digunakan, barang haram tersebut dimasukkan dalam box plastik, dengan jumlah empat paket dengan berat total 1.400 gram/bruto atau setara 1,4 kg.
Sehingga, BNNK Balikpapan bersama dengan bea cukai pun melakukan konsolidasi dalam melakukan penindakan serta berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang dimaksud.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni 1 tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 239 gram, 1 tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 253 gram.
Selanjutnya, 1 buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 446 gram, dan 1 buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 462 gram.
Kepala BNN Provinsi Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara DI, yang mengaku disuruh oleh seorang bernama AW.
“Pada Sabtu, 02 Desember 2023 pukul 16.30 Wita, ada seorang laki-laki yang datang dengan maksud mengambil paket tersebut. Lalu setelah paket diserahkan maka orang yang berinisal DI,” jelas Edhy.
Pada kesempatan itu, saudara DI mengambil paket tersebut dan setelah diserahkan, orang yang berinisial DI diamankan.
“Kemudian sekitar Pukul 19.00 Wita diamankan saudara AW dengan barang bukti alat komunikasi berupa Handphone,” sambungnya.
Pemusnahan ini menghadirkan salah satu pelaku yakni DI, pihak kejaksaan, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Polresta Samarinda. (*)

