Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Samarinda Minta Dispora Optimalkan Aset Olahraga untuk Dongkrak PAD

Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan, OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Komisi II Soroti Minimnya Jaringan Sekunder, Minta Perumda Tirta Kencana Lebih Transparan

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » Soal Batas Lahan Ocean’s Resto Balikpapan, Ketua PN: Sudah Ada 3 Bukti
Hukum

Soal Batas Lahan Ocean’s Resto Balikpapan, Ketua PN: Sudah Ada 3 Bukti
Telah dibaca : 1.023 Kali.

R'Sya RahmadinaBy R'Sya Rahmadina16 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Teks: Kepala Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Husnul Khotimah
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

BALIKPAPAN : Kepala Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Husnul Khotimah menegaskan proses eksekusi sengketa lahan Ocean’s Resto Balikpapan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman sudah prosedural.

Seperti diberitakan, sejak Selasa pagi, 15 April 2025, pihak Panitera PN Balikpapan bersama jajaran kepolisian, dan petugas Satpol PP sudah berada di lokasi tersebut untuk melakukan pengosongan.

Owner dan puluhan karyawan resto pun melakukan aksi protes dan mempertanyakan tentang letak batas lahan sengketa.

Husnul menjelaskan, batas lahan sudah berdasarkan sertifikat yang di dalamnya ada surat ukur. Kemudian sebelumnya, PN sudah meminta pengukuran dari BPN (Badan Pertahanan Nasional). Permintaan itu dipenuhi dengan menggunakan alat tercanggih, yakni melalui satelit.

“Kita sesuaikan lagi di lapangan dengan gambar di sertifikat. Ditunjukkan oleh pemohon, pemohon menyatakan itu benar,” jelas Husnul di Balikpapan.

“Nah kemudian, ditanyakan lagi sama BPN. Benar gak nih surat ukurnya yang dari pemohon yang ditunjukkan? Benar. Jadi, sudah ada tiga kebenaran. Dari pemohon, dari pengukuran satelit, dan dari gambar di sertifikat,” lanjutnya.

Ia lantas menjelaskan, kronologi permasalahan tersebut. Pemohon Cecilia Kusno Kwee adalah pemenang lelang karena termohon Jovianus Kusumadi yang memiliki Ocean’s Resto Balikpapan sebelumnya memiliki hutang di bank.

“Karena dia tidak dapat membayar, kemudian juga sudah dilakukan gugatan sampai dengan tingkat kasasi. Tetap dinyatakan, bahwa lelang itu adalah sah dan pemiliknya sudah beralih nama menjadi Ibu Cecilia, pemegang sertifikat sejak tahun 2021,“ terangnya.

“Nah, karena dia sudah pemenang lelang, sudah pemegang sertifikat, tentu dia juga meminta keadilan,” sambung Husnul.

Ia mengungkapkan, jika seseorang sudah memenangkan lelang, maka dia dapat meminta pengosongan dengan cara meminta permohonan eksekusi ke pengadilan.

Permohonan eksekusi sendiri sejak Juni tahun 2024 dan aanmaning sudah dilaksanakan sejak bulan Juli sampai dengan Desember. Selama periode itu ada tiga kali aanmaning.

“Terakhir 8 Desember tahun 2024 saya yang memimpin. Ada penetapan aanmaning juga,” tuturnya.

Diakuinya, perlawanan yang diajukan Jovinus berkaitan dengan objek eksekusi tidak hanya satu. Namun, perlawanan itu tidak menunda eksekusi.

“Hukumnya seperti itu, perlawanan tidak menunda eksekusi. Sebagai ketua pengadilan, menurut saya sudah cukup bukti-bukti yang kuat bahwa memang betul tanah ini adalah hak dari Cecilia,” pungkasnya.

Husnul Khotimah Ocean's Resto Ocean's Resto Balikpapan PN Balikpapan Sengketa lahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticlePrangat Selatan Targetkan Zero Pengguna Jamban Tak Sehat
Telah dibaca : 916 Kali.
Next Article Narkoba Penjajah Tanpa Wajah, Merusak dari Dalam dan Menciptakan Perpecahan
Telah dibaca : 1.582 Kali.
R'Sya Rahmadina

Related Posts

Samarinda Half Marathon Batal, Ketua Penyelenggara V Jadi Tersangka Atas Kerugian Peserta Capai Rp481 Juta
Telah dibaca : 656 Kali.

30 Juni 2026

Menang PK Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Heryono Datangi PT Kaltim Tagih Kepastian Hukum
Telah dibaca : 734 Kali.

25 Juni 2026

Sengketa Lahan di Jalan PM Noor Samarinda Berakhir, Pemilik Kios Diultimatum Harus Tinggalkan Lokasi 3×24 Jam
Telah dibaca : 706 Kali.

18 Juni 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Komisi IV Samarinda Minta Dispora Optimalkan Aset Olahraga untuk Dongkrak PAD
Telah dibaca : 614 Kali.

Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan, OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Telah dibaca : 630 Kali.

Komisi II Soroti Minimnya Jaringan Sekunder, Minta Perumda Tirta Kencana Lebih Transparan
Telah dibaca : 656 Kali.

Raperda Kepemudaan Disiapkan Jadi Payung Pengembangan Anak Muda Samarinda
Telah dibaca : 649 Kali.

Serapan Anggaran Disdikbud Samarinda Rendah, Komisi IV Soroti Bidang Tanpa Realisasi
Telah dibaca : 649 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Komisi IV Samarinda Minta Dispora Optimalkan Aset Olahraga untuk Dongkrak PAD
Telah dibaca : 614 Kali.
Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan, OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Telah dibaca : 630 Kali.
Komisi II Soroti Minimnya Jaringan Sekunder, Minta Perumda Tirta Kencana Lebih Transparan
Telah dibaca : 656 Kali.
Raperda Kepemudaan Disiapkan Jadi Payung Pengembangan Anak Muda Samarinda
Telah dibaca : 649 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.462 Kali.

8 Maret 20233,837 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.906 Kali.

2 Juli 20253,466 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 5.115 Kali.

8 Maret 20233,364 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 1.150 Kali.

20 Juni 20243,320 Views
Don't Miss
DPRD Samarinda 3 Juli 2026

Komisi IV Samarinda Minta Dispora Optimalkan Aset Olahraga untuk Dongkrak PAD
Telah dibaca : 614 Kali.

SAMARINDA: Komisi IV DPRD Samarinda menyarankan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) mengoptimalkan pengelolaan aset…

Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan, OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Telah dibaca : 630 Kali.

Komisi II Soroti Minimnya Jaringan Sekunder, Minta Perumda Tirta Kencana Lebih Transparan
Telah dibaca : 656 Kali.

Raperda Kepemudaan Disiapkan Jadi Payung Pengembangan Anak Muda Samarinda
Telah dibaca : 649 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.