
SAMARINDA: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, mendesak penindakan hukum tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang merusak kawasan hutan pendidikan di Universitas Mulawarman (Unmul).
Ia menyebut perambahan kawasan seluas 3,26 hektare itu sebagai kejahatan serius yang mengancam masa depan pendidikan dan lingkungan di Kaltim.
“Hutan ini kebanggaan rakyat Kalimantan Timur, tempat mahasiswa belajar dan melakukan riset. Pelakunya harus diproses hukum. Jangan sampai kita jadi bahan bulan-bulanan mahasiswa karena tidak tegas,” ujar Jahidin, Selasa, 1 Juli 2025.
Aktivitas tambang ilegal itu terjadi di dalam kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 299,03 hektare yang ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.
Alat berat dilaporkan telah beroperasi di lokasi, membuka lahan dan merusak vegetasi.
Jahidin juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan menginisiasi rapat lintas komisi untuk merespons kasus ini secara menyeluruh.
Komisi I akan fokus pada aspek hukum, Komisi III pada pertambangan, dan Komisi IV pada dampak lingkungan serta pendidikan.
“Kami ingin semua komisi hadir, dan kita bersama-sama keluarkan rekomendasi yang kuat. Ini soal kehormatan lembaga pendidikan dan martabat rakyat Kaltim,” katanya.
Ia mendukung langkah Unmul yang telah melaporkan aktivitas tambang ilegal ini kepada Gakkum Kehutanan dan Gubernur Kaltim.
Namun, Jahidin menilai, pemerintah dan penegak hukum belum menunjukkan respons yang cukup cepat dan tegas.
“Kalau dibiarkan, kita sama saja merelakan kerusakan ekosistem lebih luas dan mempermalukan diri sendiri,” ucapnya.
Selain penindakan hukum, Jahidin menuntut agar kawasan yang rusak segera direhabilitasi.
Menurutnya, Hutan Pendidikan Unmul adalah laboratorium hidup yang tak tergantikan dalam proses akademik mahasiswa, khususnya di bidang kehutanan.
“Ini bukan hanya soal pohon atau lahan, ini soal masa depan generasi akademik kita,” tegasnya.

