SAMARINDA: Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub)Samarinda melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah ruas jalan protokol, Selasa, 16 Desember 2025.

Hasil tinjauan menemukan masih banyak LPJU menggunakan konstruksi lama yang dinilai tidak lagi layak dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan peninjauan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap infrastruktur keselamatan jalan, khususnya LPJU di kawasan strategis kota.
“Kegiatan hari ini bersama Dinas Perhubungan dalam rangka pengawasan LPJU, terutama di titik-titik jalan protokol yang masih menggunakan konstruksi lama,” ujar Deni.
Peninjauan diawali di Jalan Pahlawan, di mana Komisi III menemukan LPJU masih menggunakan tiang bulat lama dengan jaringan kabel bawah tanah yang dinilai sudah rapuh.
Selama ini, kata Deni, perbaikan yang dilakukan hanya sebatas penggantian lampu, tanpa menyentuh struktur tiang dan jaringan pendukungnya.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Konstruksinya sudah lama, hanya lampunya yang diganti. Kami akan mengusulkan agar pada tahun 2026 dilakukan pergantian konstruksi secara menyeluruh di jalan-jalan utama,” tegasnya.
Komisi III DPRD Samarinda juga meninjau Jalan Kesuma Bangsa, yang dinilai telah menerapkan konsep LPJU modern dengan tiang galvanis dan dua armatur lampu berkapasitas 40 watt dan 120 watt. Namun demikian, masih ditemukan kendala berupa pencahayaan yang terhalang oleh rimbunnya pepohonan.
“Terkait pohon yang menghalangi cahaya lampu, nanti akan kami koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dilakukan pemangkasan,” jelas Deni.
Selain itu, rombongan juga meninjau kawasan Citra Niaga, yang ternyata berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Di kawasan tersebut, LPJU menggunakan sistem solar cell dengan kabel yang sudah ditanam ke dalam tanah.
Namun, DPRD menilai pencahayaannya belum optimal.
“Penerangannya terlihat kurang terang. Ini akan menjadi catatan kami. Kami akan memanggil Dinas PUPR untuk memastikan spesifikasi teknis dan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyambut baik langkah pengawasan yang dilakukan Komisi III DPRD.
Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting untuk mendorong percepatan revitalisasi LPJU di Kota Samarinda.
“Kami sangat mengapresiasi pengawasan dari DPRD. Ini mendukung kami sebagai perangkat daerah teknis untuk melakukan peremajaan LPJU yang usianya sudah lebih dari 10 tahun,” kata Manalu.
Ia menyebutkan, Dishub Samarinda telah menginventarisasi sekitar 3.000 titik LPJU di 17 ruas jalan utama yang membutuhkan revitalisasi.
Ruas tersebut meliputi Jalan D.I. Panjaitan, Antasari, Juanda, Ruhui Rahayu, Pahlawan, dan beberapa jalan protokol lainnya.
“Totalnya sekitar 3.000 titik dari 17 ruas jalan. Namun perlu dipahami, sebagian besar jalan tersebut merupakan jalan nasional, sehingga untuk revitalisasi kami harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Manalu menambahkan, LPJU merupakan bagian dari fasilitas keselamatan jalan yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah kota tetap dapat menganggarkan dengan syarat memperoleh persetujuan.
“Untuk tahun depan, anggaran masih menunggu. Tapi kebutuhan ini sudah kami catat sebagai prioritas, terutama untuk mencegah risiko kecelakaan akibat konstruksi lama yang sudah tidak aman,” pungkasnya.

