SAMARINDA: Teras Samarinda di Jalan Gajah Mada dipastikan menjadi pusat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Tepian.
Mengantisipasi lonjakan massa, Polresta Samarinda menyiapkan pengamanan menyeluruh di kawasan tersebut, termasuk di objek wisata, lokasi hiburan malam, dan titik pertunjukan kembang api.
“Teras Samarinda diperkirakan menjadi titik kumpul utama masyarakat. Karena itu, pengamanan difokuskan di kawasan tersebut,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Senin, 15 Desember 2025.
Untuk mengantisipasi kepadatan dan menjaga kelancaran lalu lintas, Polresta Samarinda berkoordinasi dengan instansi terkait dan merencanakan penerapan car free night di sepanjang Simpang Cermai hingga Simpang Kantor Pos.
Skema ini pernah diterapkan pada perayaan tahun sebelumnya dan dinilai cukup efektif.
Namun, penerapan car free night diperkirakan akan mengalihkan arus masyarakat ke kawasan lain, khususnya Jalan Lambung Mangkurat.
Oleh karena itu, Polresta Samarinda juga menyiapkan empat hingga lima pos pengamanan di sepanjang jalur tersebut, dengan pengaturan lalu lintas mulai pukul 16.00 hingga 01.00 WITA.
Selain Teras Samarinda dan Jalan Lambung Mangkurat, pengamanan juga difokuskan di sejumlah titik yang diprediksi ramai, seperti Taman Samarendah, Citra Niaga, Taman Bebaya, Taman Tepian, Taman Lampion Garden, Jembatan Achmad Amin, Tepian Karang Mumus, Taman Cerdas, serta kawasan publik lainnya.
Dalam rangka perayaan tahun baru, sejumlah lokasi telah mengajukan izin penyelenggaraan pertunjukan kembang api, di antaranya Teras Samarinda, Hotel Aston Samarinda, Hotel Fugo, Hotel Mercure, dan Jembatan Ahmad Amin Mahkota 2 Samarinda.
Seluruh permohonan tersebut akan diproses melalui mekanisme rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Samarinda juga memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penjualan kembang api.
Penjualan hanya diperbolehkan untuk kembang api berukuran maksimal 2 inci dengan isi mesiu sekitar 20 gram, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Di luar ketentuan tersebut dinyatakan dilarang dan akan dilakukan penertiban.
Tak hanya itu, tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama libur akhir tahun juga menjadi perhatian aparat.
Patroli akan ditingkatkan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Tempat hiburan malam yang akan beroperasi di antaranya, Dejavu Kitchen Bar & KTV, Crowners, Happy Puppy (SCP, Lembuswana, Antasari, Panjaitan), QQ (Imam Bonjol, Siradj Salman), Suka-Suka Karaoke, Mega Dangdut, Kantor Karaoke, Kaltim Indah Karaoke, My Music Karaoke, Muse Intertaiment Pub dan lainnya.
“Patroli skala besar akan dilakukan bersama TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya. Tujuannya agar perayaan malam Tahun Baru 2026 di Samarinda dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Hendri Umar.

