SAMARINDA: Sebanyak 1.588 karung beras atau hampir 40 ton digelapkan oleh jaringan jasa angkutan dalam kasus yang berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Dua orang pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran lintas kota.
Pelaku utama berinisial JD (35) diringkus di wilayah Balikpapan Barat pada Jumat siang.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan AS (48) di Kota Samarinda pada malam hari.
AS diduga berperan membantu menjual beras hasil penggelapan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus ini bermula saat korban mempercayakan pengiriman beras dalam jumlah besar menuju Kutai Barat menggunakan jasa angkutan milik pelaku.
Namun, beras tersebut tidak pernah sampai ke tujuan. Sebaliknya, puluhan ton beras itu dialihkan dan dijual secara ilegal.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp602.447.500.
Kasatreskrim Polresta Samarinda Agus Setyawan mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Kami bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kota setelah menerima laporan dari korban,” ujar Agus, Minggu, 21 Desember 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, satu setengah karung beras tambahan, serta uang tunai Rp6.500.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan beras hasil kejahatan.
Menurut Agus, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi pelaku usaha dari tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara.

