JAKARTA: Sepanjang Oktober 2024 hingga November 2025, pemerintah menangani jutaan konten bermasalah di ruang digital, seiring penguatan pengawasan platform dan upaya perlindungan kelompok rentan.
Data tersebut tercatat dalam Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025.
Laporan ini menunjukkan perubahan pendekatan pengawasan ruang digital yang tidak lagi semata berfokus pada penindakan konten, tetapi juga pada tata kelola platform dan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan bahwa risiko di ruang digital terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga pengawasan tidak bisa dilakukan secara reaktif.
“Pengawasan tidak bisa lagi hanya menunggu pelanggaran terjadi. Harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” kata Alexander Sabar, Senin, 22 Desember 2025.
Salah satu langkah penting pada 2025 adalah pengesahan dan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, serta fitur perlindungan anak.
Kebijakan tersebut menandai pendekatan pengawasan baru yang menempatkan tanggung jawab tidak hanya pada konten, tetapi juga pada desain sistem dan mekanisme internal platform digital.
“Perlindungan anak harus dimulai dari hulu, dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang,” ujar Alexander.
Selain perlindungan anak, Komdigi juga memperkuat kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC).
Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong platform menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel.
Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan kepada PSE yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Pendekatan pengawasan dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk gim daring dan layanan berbasis konten buatan pengguna.
Pengawasan dilakukan melalui evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform.
Dalam laporan tersebut, penanganan konten ilegal masih menjadi indikator utama efektivitas pengawasan.
Sepanjang periode laporan, Komdigi mencatat 2.604.559 penanganan konten perjudian daring lintas kanal.
Mayoritas penindakan dilakukan terhadap situs web dan alamat IP, namun distribusi pelanggaran mulai bergeser ke media sosial dan layanan berbagi file.
Sementara itu, konten pornografi tercatat sebanyak 656.774 penanganan.
Meski sebagian besar berasal dari situs web, kemunculan konten di berbagai platform yang banyak diakses remaja memperkuat urgensi kebijakan perlindungan anak dan pengawasan berbasis risiko.
Partisipasi publik juga menjadi bagian penting dalam pengawasan ruang digital.
Melalui Aduankonten.id, masyarakat menyampaikan 350.270 laporan konten negatif.
Selain itu, Aduan Instansi mencatat 559.949 URL yang dilaporkan oleh lembaga penegak hukum dan institusi keuangan.
Tingginya laporan dari kepolisian dan sektor perbankan menunjukkan keterkaitan antara pelanggaran digital dengan potensi dampak sosial dan ekonomi.
Tekanan terhadap pengawasan ruang digital meningkat seiring lonjakan trafik internet nasional.
Buku Data Wasdigi mencatat akumulasi trafik dari empat operator seluler terbesar—Telkomsel, IOH, XL, dan Smartfren—meningkat dari 50,69 juta terabyte pada 2024 menjadi 55,95 juta terabyte pada 2025.
Proyeksi pertumbuhan trafik internet Indonesia pada periode 2025–2030 diperkirakan mencapai 10,1 persen per tahun.
Menanggapi kondisi tersebut, Komdigi menegaskan perlunya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.
“Pengawasan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah sebagai regulator, platform sebagai penyedia layanan, dan masyarakat sebagai pengguna,” kata Alexander.
Ke depan, pengawasan ruang digital diarahkan pada pendekatan yang lebih menyeluruh, mencakup penindakan berbasis data, tata kelola platform yang akuntabel, perlindungan kelompok rentan, serta kolaborasi lintas sektor untuk memastikan ruang digital tetap aman dan berkelanjutan.

