SAMARINDA: Polemik pembatalan penerima Gratispol Pendidikan menjadi sorotan masyarakat.
Persoalan tersebut awalnya mencuat di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, seiring gencarnya hal tersebut dibahas, terkuak mahasiswa perguruan tinggi lain di Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mengalami hal serupa.
Isu ini ramai setelah mahasiswi ITK atas nama Ade Rahayu Putri Jaya yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima Gratispol Pendidikan, bahkan sudah membayar uang kuliah tunggal (UKT) untuk semester pertama dan tinggal menunggu reimburse, tiba-tiba menerima pemberitahuan pembatalan status.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian regulasi, kejelasan mekanisme seleksi, serta koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan pihak perguruan tinggi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda lewat siaran pers Jumat, 23 Januari 2026, menilai pembatalan sepihak terhadap mahasiswi yang telah dinyatakan lolos berpotensi bertentangan dengan prinsip pemenuhan hak atas pendidikan.
LBH berpandangan, hak memperoleh pendidikan yang layak merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi oleh pemerintah.
LBH juga menyoroti aspek tata kelola pemerintahan dalam pelaksanaan program Gratispol Pendidikan. Menurut mereka, apabila sejak awal terdapat ketidaksinkronan informasi, minimnya sosialisasi, atau perbedaan tafsir regulasi, maka dampaknya tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada mahasiswa sebagai penerima manfaat.
Selain itu, LBH menilai persoalan ini bukan semata insiden administratif, melainkan menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perencanaan dan implementasi program Gratispol Pendidikan.
Oleh karena itu, mereka mendorong adanya evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan Gratispol.
Ia membeberkan Gratispol merupakan program baru yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut telah diatur secara tegas kriteria penerima bantuan, termasuk ketentuan bahwa mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas jauh, serta kelas sejenis lainnya tidak termasuk dalam sasaran penerima beasiswa.
Menurut Dasmiah, proses seleksi dilakukan melalui tahapan verifikasi administrasi berdasarkan data yang diajukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Tim verifikator provinsi mencocokkan data pendaftar dengan ketentuan dalam pergub, sehingga status mahasiswa sangat bergantung pada klasifikasi yang disampaikan oleh pihak kampus.
“Data awal berasal dari perguruan tinggi. Tim hanya melakukan verifikasi sesuai regulasi. Karena itu, klasifikasi mahasiswa menjadi bagian penting dalam proses ini,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa pelaksanaan program dengan jumlah pendaftar yang sangat besar mencapai ratusan ribu mahasiswa menjadi tantangan tersendiri, terutama dengan keterbatasan jumlah verifikator di tingkat provinsi. Kondisi tersebut disebut berpengaruh terhadap kecepatan dan ketepatan proses verifikasi.
Sementara itu, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan menyatakan dalam pernyataan resmi, pihaknya sejak awal berupaya menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam keterangannya, ITK menegaskan program Gratispol merupakan program baru yang dalam pelaksanaannya masih membutuhkan penyesuaian teknis dan administrasi.
Kampus menyebut tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan akhir penerima beasiswa, karena kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah provinsi.
ITK juga menegaskan komitmennya untuk melindungi keberlangsungan studi mahasiswa. Oleh sebab itu, kampus memilih fokus pada pencarian solusi dan pendampingan mahasiswa yang terdampak, daripada memperuncing persoalan antar lembaga.
Pihak kampus menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan Pemprov Kaltim guna mencari langkah terbaik agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan administratif yang berlarut.
Polemik pembatalan Gratispol Pendidikan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah, kejelasan sosialisasi regulasi sejak awal, serta sistem verifikasi yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah pihak menilai evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan dan pelaksanaan program Gratispol Pendidikan perlu segera dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting agar tujuan utama program yakni memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kaltim dapat tercapai secara berkeadilan dan berkelanjutan, tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa sebagai penerima manfaat.

