SAMARINDA: Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menyusul penonaktifan ribuan peserta.
Warga dengan kebutuhan layanan medis rutin, seperti hemodialisis atau cuci darah, akan menjadi prioritas utama dalam penyaringan ulang data.
Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengatakan proses pengaktifan kembali tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui tahapan verifikasi dan validasi berlapis.
“Data yang masuk akan kami telaah. Yang menjadi perhatian utama tentu masyarakat dengan kebutuhan layanan kesehatan rutin, seperti pasien hemodialisis atau cuci darah,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kaltim, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan. Permohonan reaktivasi pun umumnya diajukan setelah layanan medis tidak dapat diakses.
Dalam praktiknya, Dinas Kesehatan kerap menjadi pihak pertama yang menerima aduan masyarakat. Namun, kewenangan pengolahan dan pengaktifan data tetap berada di Dinas Sosial kabupaten/kota.
“Setiap permohonan pengaktifan ulang harus melalui proses verifikasi dan validasi. Itu mengacu pada indikator kemiskinan yang ditetapkan BPS,” terangnya.
Penilaian kelayakan mengacu pada 39 variabel indikator kesejahteraan yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasilnya akan menentukan apakah pemohon masuk kategori desil satu hingga lima sebagai kelompok penerima bantuan.
Berdasarkan informasi awal dari Dinas Kesehatan, terdapat sekitar 64 ribu data peserta PBI JKN di Kaltim yang tercatat dalam sistem sebagai nonaktif.
Namun, Dinsos Kaltim masih menunggu laporan resmi dari Kementerian Sosial terkait jumlah terbaru Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Informasi sementara dari Dinas Kesehatan sekitar 64 ribu. Tapi kami masih menunggu data resmi dari Kementerian Sosial,” kata Andi Ishak.
Ia menjelaskan, proses reaktivasi sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota, bukan di tingkat provinsi.
Karena itu, warga yang terdampak diminta segera melapor ke Dinsos setempat untuk menjalani proses verifikasi ulang.
Selain itu, Dinsos Kaltim telah berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur guna mempercepat penanganan persoalan ini.
Rapat teknis juga akan digelar bersama BPJS Kesehatan serta Dinsos kabupaten/kota untuk menyinkronkan data dan langkah tindak lanjut.
“Pemetaan data harus detail. Tidak semua peserta aktif menggunakan layanan kesehatan, sehingga perlu dihitung kemampuan anggaran daerah untuk menampung yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Ke depan, Andi Ishak memastikan penyisiran data akan dilakukan secara selektif dengan skala prioritas, terutama bagi warga dengan kondisi medis mendesak atau membutuhkan pengobatan berkelanjutan.

